BEKASI || Pemerintah Kabupaten Bekasi kini telah memiliki Satgas Netralitas ASN jelang gelaran Pemilu Serentak 2024.
Tujuan dari Satgas Netralitas ASN ini adalah mengawasi para aparatur sipil negara di Kabupaten Bekasi jika ada dugaan keterlibatan dalam politik sebelum diproses oleh Bawaslu.
“Kita sudah membentuk Satgas Netralitas ASN. Jadi nanti sebelum diproses ke Bawaslu atau BKN, satgas ini yang mengklarifikasi, mengkonfirmasi, memastikan, dan mengingatkan agar tidak terjebak,” tutur Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis (23/11).
Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini menuturkan, saat ini pihaknya belum menemukan ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam partai politik.
“Sampai saat ini (belum ada_red) sejak kejadian yang pertama di tahun lalu kita umumkan dan kita publikasikan. Alhamdulillah, belum ada lagi yang laporan mengenai ASN yang berpolitik praktis atau berapialisi ke partai politik,” ujar Dani.
Selain itu, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilarang berpose dengan gaya nomor urut kandidat calon presiden dan wakil presiden saat masa Pemilu 2024 berlangsung.
Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Dani Ramdan mengimbau agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap menjaga netralitas di tahun politik.
Untuk itu, orang nomor satu di bumi Swatantra Wibawa Mukti tersebut turut melarang ASN foto bersama kandidat calon presiden maupun calon legistatif dan membuat kebijakan yang menguntungkan para kandidat politik.
“Kita sudah mengimbau untuk para ASN di Kabupaten Bekasi ini tidak boleh berpose mengikuti nomor urut capres dan mengeluarkan kebijakan, anggaran serta penggunaan fasilitas negara atau jabatan untuk kepentingan kandidat,” tandasnya.
Sekedar informasi, Satgas Netralitas ASN itu terdiri dari unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik hingga melibatkan Bawaslu serta KPU Kabupaten Bekasi. ***
(Ss)**