Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Jabar Sebut Pengkhianatan Demokrasi

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023 - 05:09 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

BANDUNG || Ikatan Mahasiswa Revolusioner Jawa Barat menilai, drama Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan batas usia capres cawapres adalah bentuk pengkhianatan demokrasi. Hal itu disampaikan mahasiswa dalam aksinya di depan Gedung DPRD Jawa Barat,  Dalam keterangannya, sejumlah mahasiswa bergantian berorasi dan menyampaikan tuntutannya. Salah satunya juga yang yang dikritisi kebijakan Presiden Joko Widodo di bidang persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.

“Saat ini publik kita mengasumsikan bahwa penegakan hukum yang tidak adil mengakibatkan kita berada pada decline democracy atau demokrasi yang mengalami kemunduran,” ujar Mulyadi selaku korlap aksi. Kemunduran demokrasi, lanjut Mulyadi disebabkan karena melemahnya institusi politik yang menopang sistem demokrasi di suatu negara, seperti pemilu yang tidak kompetitif, pembatasan partisipasi, lemahnya akuntabilitas pejabat publik, penegakan hukum yang tidak adil, dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya diduga adanya intervensi istana dalam keputus MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Mulyadi menambahkan pada 16 Oktober 2023 silam yang saat itu Mahkamah Konstitusi di Ketua oleh Anwar Usman dianggap adanya konflik kepentingan karena sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo berhasil lolos menjadi Cawapres Prabowo Subianto berkat keputusan tersebut. Selanjutnya, Mulyadi menjelaskan meskipun telah dibentuknya MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan membuahkan hasil bahwa Anwar Usman dicopot dari Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat, tapi hal tersebut tidak mempengaruhi atas putusan MK sebelumnya, karena MKMK tidak punya kewenangan dalam hal tersebut. “Mungkin tidak apa-apa paman dicopot dari jabatan asalkan sang keponakan lolos dalam kompetisi Pencawapresan. Kira-kira begitu fenomena yang terjadi saat ini,” tutur Mulyadi dalam orasinya.

“Negara kehilangan kualitas demokrasinya dan menuju pada ciri rezim otoriter sehingga negara kehilangan kualitas demokrasinya dan menuju pada ciri rezim otoriter,” kata Mulyadi. Akhir-akhir ini, kata Mulyadi banyak sekali fenomena yang terjadi di sebuah negara kita indonesia yang menunjukan secara terang-terangan bahwa bangsa dan negara ini mengalami kemunduran demokrasi.

Secara telanjang, kata Mulyadi, masyarakat dipertontonkan kebobrokan demokrasi di negara ini dan dibodohi secara hina atas beberapa fenomena yang ada. Padahal pengubahan aturan batas usia capres-cawapres itu tidak ada kewenangan MK tetapi DPR RI lah yang seharusnya berwenang dalam hal tersebut. Karena hal tersebut, lanjut Mulyadi, dianggap adanya kegiatan kolusi dan nepotisme di dalam pemerintahan seolah-olah demokrasi ini memberikan cinta terhadap pihak atau keluarga tertentu. Padahal demokrasi ini membutuhkan kecintaan terhadap rakyat karena sejatinya rakyatlah yang akan merasakan efek dari pada hasil-hasil kebijakan pemerintah. “Akibat hal tersebut maka turunlah kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan bahkan ada yang tidak mempercayai sepenuhnya terhadap institusi pemerintah dalam penegakan hukum dan keadilan,” katanya. Dalam lasi tersebut ikatan mahasiswa Revolusioner Mahasiswa Jawa Barat Mendesak dan Menuntut agar DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap Presiden beserta jajaran yang ada di istana karena dianggap telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pihak tertentu bahkan keluarga.

Ditulis Oleh : Henhen Editor

Berita Terkait

Perkuat Kompetensi Aparat Penegak Hukum, Lapas Kelas I Palembang Hadiri Forum Pengembangan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan
Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan
Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun
Dari Aceh hingga Papua, Nazaruddin SH Satukan Semangat Kebersamaan Melalui PNSB Sumsel
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:42 WIB

Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:38 WIB

Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:21 WIB

Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:36 WIB

Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Berita Terbaru