Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:12 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. BANDUNG- Satunews.id– Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah pada Minggu, 29 Oktober 2023.

“Polresta Bandung berhasil mengungkap pembunuhan, diungkap dalam waktu 7 jam,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 30 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana diketahui penemuan mayat pada hari Minggu jam 16.00 WIB, dengan jenazah memiliki luka tusuk sebanyak tiga luka tusukan,” sambungnya.

Kusworo menambahkan dari kejadian tersebut korban A (29) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung, kemudian di lengan dan di jari tangan.

“Berdasarkan hasil olah tkp, didapatkan keterangan dari tersangka inisial TT (35) dan tersangka bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Adapun kronologis, Kusworo menjelaskan berawal tersangka sakit hati karena dikeluarkan dari grup whatsapp.

“Setelah dikeluarkan dari grup whatsapp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, kemudian terjadi cekcok mulut, terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau,” tuturnya

“Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana dan pada saat kemarin terjadi perkelahian maka tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan kepada korban,” lanjut Kusworo.

Dari hasil outopsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga korban meninggal dunia.

“Grup whatsappnya genk motor XTC Beer 188, yang mana bersangkutan dikeluarkan dari grup whatsapp tersebut oleh korban, sehingga oleh tersangka emosi,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu Pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

(Red)***

Berita Terkait

Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding
Betonisasi TMMD Ke-126, Jalan Harapan Kini Mengular Mulus di Wangunjaya
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:08 WIB

Diduga Cekcok, Seorang Buruh di Baturaja Timur Tewas Ditusuk Rekannya Sendiri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Wujud Pembinaan dan Kepedulian, Karutan Baturaja Menyapa Langsung Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Peluncuran Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan SIL SKSG Universitas Indonesia: Dr. (C) Bahar Buasan Dorong Sinergi Akademik dan Kebijakan untuk Keberlanjutan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Upacara

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Congratulations, Personel Polres Oku Raih Medali Emas Dan Perunggu Cabor Karate Porprov XV Sumsel Muba 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Rutan Baturaja Jalin Sinergi dengan Kemenag dan LBH Geradin untuk Wujudkan Legal Clinic Collaboration (LCC) Terpadu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:54 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Kota Cimahi Berlangsung Meriah dan Khidmat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:01 WIB

BODOH KUADRAT

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB