Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023 - 10:01 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG.  Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 16 Oktober hingga16 Desember2023.

Ada sejumlah keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi pembebasan dan pemberian diskon. “Masyarakat Subang akan mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke lima. Masyarakat juga dapat menikmati diskon menarik pajak kendaraan bermotor dari 2 sampai 10%, serta diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke 1,” terang Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Subang, Lovita Adriana Rosa. (16/10).

Diterangkan Lovita, bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar. Selanjutnya, masyarakat dapat memanfaatkan juga bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. “Dan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak PKB Tahun ke-5 diberikan keringanan berupa pembebasan yang tunggakan pajaknya lebih dari 4 tahun,” jelas Lovita.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pengurangan pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%;

Pembayaran  lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%;

Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%;

Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%;

Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.

Masyarakat juga mendapatkan pengurangan pokok BBN KB I atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar  2,5%.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Wilayah Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa berharap Program Pemutihan dapat menjadi stimulus masyarakat membayar pajak kendaraan lebih awal, karena diberi diskon. Juga wajib pajak yang terlambat membayarakan diberi penghapusan denda dan juga masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan diberi bebas pokok dan denda.

Selanjutnya Lovita menyebutkan terdapat ratusan ribu objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam status menunggak.Sebanyak kurang lebih 152.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak.”Antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Lovita menjelaskan bahwa jumlah total kendaraan bermotor  yang terdaftar di Kabupaten Subang mencapai 455.000 objek pajak. Sekitar 90% dari total kendaraan tersebut merupakan sepeda motor. Dia berharap pemilik kendaraan segera melunasi. Terlebih, program Pemutihan ini hanya berlangsung 2 bulan dan tidak ada lagi ditahun-tahun mendatang.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Insentifikasi itu menjadi salah satu cara pemerintah daerah meringankan beban masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi serta efek El Nino yang menyebabkan kekeringan dimana-mana.  Untukitu, P3DW Subang mengimbau masyarakat memanfaatkan program insentif PKB. Dengan demikian, pengadaan relaksasi pajak bukan tanpa tujuan, yakni untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat. Negara menjadi untung karena penunggak pajak sudah mau membayarkan kewajibannya sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda pajak.

“Sayaberharap, program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan kedepan,” pungkas Lovita dalam keterangan tertulisnya, di Subang, Senina (16/10/23).

@(Lovita A.R, Kepala P3DW Subang/herz)

Berita Terkait

Bobol Borgol, 3 Terdakwa Kabur
IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:29 WIB

Calon Anggota BPD Desa Jatireja, Narti Siti Fachriyati Siap Bawa Perubahan Positif

Rabu, 22 April 2026 - 21:35 WIB

Pemdes Jayamulya Respons Protes Warga Soal Kandang Ayam, Camat Turunkan Tim Trantib

Minggu, 19 April 2026 - 23:51 WIB

Pengobatan Alat Vital Rajeg Tangerang H.Abdulazis Pusat Pembesar Kejantanan Pria

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru