Kompres Rilise: Kasus Tindak Pidana Terhadap Anak hingga tewas di kosan di Kampung Gunung Ceuri

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 12:28 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TASIK KOTA, || Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K, Melakukan Press Release Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak hingga tewas di kosan di Kampung Gunung Ceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota,Rabu (20/09/2023)

Peristiwa pembunuhan perempuan berusia 16 tahun tersebut terjadi pada Rabu (16/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku pembunuhan berinisial RM (29) warga Dusun Pasar Saptu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,sempat buron sekitar satu bulan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin,S.I.K., mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku di daerah Lakbok, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (17/9/2023).

“modus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara membekap mulut serta hidung korban menggunakan telapak tangan kanan, kemudian pelaku memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya sampai korban lemas serta tak sadarkan diri.”ungkapnya

“Tersangka membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kanan, kemudian pelaku memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, sampai korban lemas serta tidak sadarkan diri,” kata Ungkapnya.

Ia menuturkan, pertemuan korban dengan tersangka berawal dari aplikasi Me Chat. Korban dan tersangka kemudian berkomunikasi dan janjian bertemu di kosan korban.

“Korban awalnya meminjam hp milik saksi Nurhadiyatin untuk menginstal aplikasi Me Chat yang akan digunakan untuk mencari tamu open BO. Kemudian korban serta tersangka komunikasi untuk janjian bertemu. Selanjutnya korban mengirimkan lokasi (sharelock) kepada tersangka dan tersangka datang ke tempat kost korban,” ujarnya.

setelah bertemu dikosan tersebut korban meminta uang terlebih dulu sesuai yang telah disepekati dan tersangka memberikan uang senilai Rp200 ribu.

Selanjutnya, korban serta tersangka membuka celana masing-masing dan setelah itu korban hanya mengocok kemaluan tersangka dan tersangka tidak puas karena sesuai perjanjian sampai 1 kali main (melakukan persetubuhan) sehingga pelaku meminta kembali uang senilai Rp100 ribu yang telah diberikan kepada korban.

Namun korban tidak mau dan terjadi cekcok mulut, sehingga korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar.

“Selanjutnya tangan korban ditarik sehingga badan korban berada di atas badan tersangka yang selanjutnya tersangka membekap mulut korban akan tetapi korban masih bisa melawan sehingga tersangka memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi,” ungkapnya.

Melihat kondisi korban yang sudah lemas dan tak sadarkan diri, tersangka memeriksa kondisinya. “Tersangka memeriksa kondisi korban yang sudah lemas serta tidak sadarkan diri akan tetapi masih bernapas. Selanjutnya tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor merk Honda Vario miliknya dan mengambil 2 unit hp yang dipakai oleh korban karena untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkasnya.

(Red)**

Berita Terkait

Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemdes Cipambuan Luncurkan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa 2025 Tahap II
Muhamad Ardan Resmi Terpilih Sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Ciriung
Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:52 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Berita Terbaru