BANUNG // SATUNEWS–BupatiDadang Supriatna secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah bagi penerima manfaatdalam program PTSL (Pendaftaran).
Tanah Sistematis Lengkap) kepada masyarakat di Desa Tegalluar kecmatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Kamis (7/9/2023).
Penyerahan sertifikat tanah itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar Rudi Rubijaya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Rahmat, Camat Bojongsoang Asep M Yusuf, Kepala Desa Tegalluar Galih Hendrawan dan pihak lainnya.
Pada program PTSL itu, penyerahan 1.550 sertifikat tanah yang sudah selesai diwakili 300 warga penerima manfaat sertifikat tanah yang dihadirkan di sebuah gedung di Jalan Tegalluar Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang.
Dari 1.550 sertifikat tanah itu, sebanyak 4.400 bidang tanah yang sudah dilakukan pemetaan atau pengukuran oleh Kantor Pertanahan atau BPN/ATR bekerjasama dengan Pemerintah Desa Tegalluar.
“Alhamdulillah hari ini sebanyak 1.550 sertifikat tanah yang sudah selesai dan sisanya 250 sertifikat yang belum selesai, insya Allah kekurangannya akan terpenuhi,” kata Dadang Supriatna di hadapan masyarakat Desa Tegalluar.
Untuk itu, imbuh Dadang Supriatna, pro aktif dari warga sangat dibutuhkan karena saksi dari RT, RW dan Kadus sangat diperlukan dalam pembuatan sertifikat tersebut.
“Dengan harapan proses pembuatan sertifikat tanah dari program PTSL itu bisa selesai secepatnya,” harapnya.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna berharap sisa tanah yang belum disertifikatkan akan segera diselesaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
“Sertifikat tanah ini bukti kepemilikan yang sah dan kekuatan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Warga yang sudah memiliki sertifikat akan tenang. Pembuatan sertifikatnya pun tanpa dipungut alias gratis,” ujar Kang DS.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar. Termasuk terima kasih kepada Kementerian BPN/ATR, dan Presiden Joko Widodo.
“Kepemilikan sertifikat ini sangat penting, untuk menghindari adanya gugatan dari pihak lain. Untuk itu, tanah yang ada di Desa Tegalluar semuanya harus disertifikatkan. Makanya saya sepakat mafia tanah harus ditiadakan dan diberantas,” katanya.
Di tempat sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar Rudi Rubijaya mengatakan, dalam pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL itu tidak dibatasi jumlah bidang, baik itu lahan permukiman milik warga maupun lahan pertanian.
“Apalagi targetnya masih ada. Sekarang berlomba- lomba. Siapa yang sudah lengkap, siapa yang sudah memenuhi syarat, tanahnya jelas batasnya, tidak ada sengketa, dokumennya lengkap. Silahkan masukkan ke BPN, pasti dibantu,” katanya.
Rudi mengatakan sertifikat tanah itu penting sehingga Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh bidang di Indonesia untuk dibuatkan sertikat untuk kepastian hukum. “Dengan adanya sertikat ini, jelas siapa pemiliknya, termasuk luas bidang lahannya,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Rahmat mengatakan bahwa di Kabupaten Bandung pada tahun 2023 ini mentargetkan 60.000 bidang lahan dalam program PTSL. Ia mengatakan, di Desa Tegalluar, tahun ini sekitar 1500 bidang lahan yang masuk dalam program PTSL.
“Kita masih di 27.000 pemberkasan sekarang,” katanya.
Rahmat berharap bahwa sertifikat ini tidak hanya tuntas di administrasi. “Kesejahteraan masyarakat dengan adanya sertifikat ini bisa lebih baik,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tegalluar Galih Hendrawan mengatakan, penerima program PTSL di Desa Tegalluar sebanyak 1.550 pemilik bidang lahan. Dari 1.550 sertikat dalam program PTSL itu, katanya, sejumlah sertifikat sudah dibagikan secara bertahap kepada penerima manfaat.
“100 sertifikat sudah dibagikan kepada penerima manfaat warga Desa Tegalluar pada saat kunjungan Pak Presiden di Dome Bale Rame Soreang beberapa waktu lalu.
Kemudian 213 sertikat sudah dibagikan kepada penerima manfaat. “Alhamdulillah hari ini penerima manfaat yang hadir diwakili oleh 300 orang dari tiga dusun. Sebanyak 574 sertikat akan dibagikan secara langsung ke masing-masing rumah penerima manfaat,” kata Galih.
Galih mengatakan masih ada sekitar 265 pemohon sertifikat yang belum selesai karena persyaratan yang belum lengkap. “Salah satunya banyak masyarakat yang belum memberikan AJB asli. Sehingga kami dari pemerintah desa dan BPN belum secara langsung menyerahkan sertikat itu kepada masyarakat. Termasuk ada 92 orang penerima manfaat yang belum bisa dibagikan, karena AJB masih ada di bank,” katanya.
Menurutnya, dari 4.400 bidang tanah yang diukur atau sudah dilakukan pemetaan itu hanya bidang lahan rumah yang diukur. “Belum dilakukan pengukuran lahan sawah atau pertanian. Kenapa? Karena kami memprioritaskan warga masyarakat yang ada di Desa Tegalluar,” ujarnya.
(DR)