Kasus suap Yana Mulyana Akhirnya Menemui Kepastian

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 01:25 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung // Kasus suap yang membelit Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana akhirnya menemui kepastian. Jaksa KPK berencana melimpahkan berkas perkara eks politikus Gerindra itu ke pengadilan pada pekan depan.

“(Pelimpahan berkas Yana Mulyana) Rencananya pekan depan (ke pengadilan), sekitar tanggal 30 sampai 31 Agustus,” kata Jaksa KPK Titto Jaelani saat dikonfirmasi wartawan di PN Bandung, Rabu (23/8/2023).

Kasus Suap Bandung Smart City
Titto mengungkap, surat dakwaan untuk Yana sudah dirampungkan tim Jaksa KPK. Selain Yana, berkas tersangka lainnya juga tinggal menunggu dilimpahkan seperti Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tinggal kami limpahkan ke pengadilan, dalam artian sudah disusun surat dakwaan pun dalam waktu dekat kita akan limpahkan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, 3 orang pengusaha sudah diadili di persidangan. Ketiganya adalah Dirut PT CIFO Sony Setiadi serta Direktur dan Manajer Vertical Solution PT SMA, Benny dan Andreas Guntoro.

Sony telah dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Benny dan Andreas, dituntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sony dituntut bersalah memberi suap sebesar Rp 186 juta. Sementara Benny dan Andreas senilai Rp 585 juta.

Ketiganya pun dituntut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Sumber.
Detik.com

Berita Terkait

Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Rido Korban Disabilitas Dijamin Sepenuhnya, ini Kata DP3A!
Dugaan Pelanggaran Teknis Menguat, Irigasi Baru Selesai Sudah Jebol
Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 November 2025 - 00:20 WIB

Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB