MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, “Penjara Seumur Hidup”

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 00:06 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // Terdakwa pembunuh berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, terlepas dari jeratan hukuman mati. Karena, Mahkamah Agung (MA) menerima sepenuhnya kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.

MA dengan tegas menganulir, hukuman mati Ferdy Sambo. “Penjara seumur hidup,” kata bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, lembaganya menggelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, mungkin sudah berlangsung (sidangnya) ya,” kata Sobandi secara singkat kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya, telah memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding vonis mati tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Banding yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut, justru tidak diterima PT DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati PN Jaksel.

Hingga pada akhirnya, Ferdy Sambo bersama tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Pada hari ini, Selasa (8/8/2023), MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah hukuman menjadi seumur hidup.

Sama seperti Sambo, sang istri Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

(Dame)

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB