Sidang kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City kembali dilanjutkan

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 15:13 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung /.Sidang kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City kembali dilanjutkan. Tiga orang saksi dihadirkan mulai dari Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairul Rijal.

Pantauan detikJabar, Rijal jadi orang pertama yang menyampaikan kesaksiannya di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun mencecarnya mengenai proyek pengadaan CCTV dan ISP yang akhirnya bermasalah itu
Yana Mulyana Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Bandung Smart City
Rijal awalnya menjelaskan bahwa proyek Bandung Smart City itu tadinya dikoordinir Diskominfo Kota Bandung. Hingga 2022, Dishub kemudian banyak mendapat desakan karena maraknya kasus kriminal jalanan.

“Tahun 2022, Bandung diviralkan sebagai gotham city. Angka kriminal saat itu meningkat, kemudian juga terjadi bom Astanaanyar di tahun yang sama,” kata Rijal mengawali kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akhirnya banyak yang datang untuk meminta pembaharuan perangkat CCTV yang fungsinya untuk memantau kejadian-kejadian di jalanan. Karena CCTV lama terbatas, akhirnya kami (Dishub Kota Bandung) mengajukan anggaran untuk CCTV tersebut,” ungkapnya menambahkan.

Pada APBD Perubahan 2022, anggaran yang diajukan Dishub untuk pengadaan CCTV akhirnya disetujui. Praktis, anggaran tersebut yang awalnya berada di Diskominfo telah dialihkan ke Dishub untuk mendukung program Bandung Smart City.

Dishub kemudian kata Rijal mendapat total anggaran senilai Rp47-Rp48 miliar. Khusus untuk pengadaan CCTV, dianggarkan Rp 5 miliar.

Tapi di balik pengalihan anggaran itu, Rijal pun mengakui ada ‘antensi’ yang harus diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Bandung. Atensi tersebut menurutnya sebagai jasa para anggota dewan setelah mengalihkan anggaran itu ke Dinas Perhubungan.

“Iyah, anggaran ini ada atensi. Ada titipan dari legislatif. Atensinya 10 persen untuk anggota dewan,” ucapnya.

“Jadi setelah disetujui anggaran ini, dari legislatif menyampaikan mereka turut memperjuangkan anggaran, mereka minta atensi. Besarannya 10 persen (mintanya),” kata Rijal menerangkan.

Adapun uang atensi yang disiapkan yaitu sebesar Rp 200 juta. Uang itu kemudian diserahkan setelah proyek pengadaan CCTV Bandung Smart City itu selesai dikerjakan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menyeret 3 pihak swasta ke persidangan. Mereka adalah Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), serta Benny (BN) dan Andreas Guntoro (AG) selaku Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kontri.

(DJ)

 

 

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Presiden Proton FC Thony Indra Gunawan Apresiasi Terpilihnya Buky Wibawa Sebagai Ketua Asprov PSSI Jabar
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan
SATPAS SIM Polres Cimahi Kedepankan Pelayanan Humanis, Ramah dan Cepat

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru