Sidang kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City kembali dilanjutkan

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 15:13 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung /.Sidang kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City kembali dilanjutkan. Tiga orang saksi dihadirkan mulai dari Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairul Rijal.

Pantauan detikJabar, Rijal jadi orang pertama yang menyampaikan kesaksiannya di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun mencecarnya mengenai proyek pengadaan CCTV dan ISP yang akhirnya bermasalah itu
Yana Mulyana Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Bandung Smart City
Rijal awalnya menjelaskan bahwa proyek Bandung Smart City itu tadinya dikoordinir Diskominfo Kota Bandung. Hingga 2022, Dishub kemudian banyak mendapat desakan karena maraknya kasus kriminal jalanan.

“Tahun 2022, Bandung diviralkan sebagai gotham city. Angka kriminal saat itu meningkat, kemudian juga terjadi bom Astanaanyar di tahun yang sama,” kata Rijal mengawali kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akhirnya banyak yang datang untuk meminta pembaharuan perangkat CCTV yang fungsinya untuk memantau kejadian-kejadian di jalanan. Karena CCTV lama terbatas, akhirnya kami (Dishub Kota Bandung) mengajukan anggaran untuk CCTV tersebut,” ungkapnya menambahkan.

Pada APBD Perubahan 2022, anggaran yang diajukan Dishub untuk pengadaan CCTV akhirnya disetujui. Praktis, anggaran tersebut yang awalnya berada di Diskominfo telah dialihkan ke Dishub untuk mendukung program Bandung Smart City.

Dishub kemudian kata Rijal mendapat total anggaran senilai Rp47-Rp48 miliar. Khusus untuk pengadaan CCTV, dianggarkan Rp 5 miliar.

Tapi di balik pengalihan anggaran itu, Rijal pun mengakui ada ‘antensi’ yang harus diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Bandung. Atensi tersebut menurutnya sebagai jasa para anggota dewan setelah mengalihkan anggaran itu ke Dinas Perhubungan.

“Iyah, anggaran ini ada atensi. Ada titipan dari legislatif. Atensinya 10 persen untuk anggota dewan,” ucapnya.

“Jadi setelah disetujui anggaran ini, dari legislatif menyampaikan mereka turut memperjuangkan anggaran, mereka minta atensi. Besarannya 10 persen (mintanya),” kata Rijal menerangkan.

Adapun uang atensi yang disiapkan yaitu sebesar Rp 200 juta. Uang itu kemudian diserahkan setelah proyek pengadaan CCTV Bandung Smart City itu selesai dikerjakan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menyeret 3 pihak swasta ke persidangan. Mereka adalah Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), serta Benny (BN) dan Andreas Guntoro (AG) selaku Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kontri.

(DJ)

 

 

Berita Terkait

Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Rido Korban Disabilitas Dijamin Sepenuhnya, ini Kata DP3A!
Dugaan Pelanggaran Teknis Menguat, Irigasi Baru Selesai Sudah Jebol
Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 November 2025 - 00:20 WIB

Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB