CIMAHI ,Satunews.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar rapat paripurna peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Cimahi sisa masa jabatan 2024–2029. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiyatmoko, yang sekaligus memimpin pengambilan sumpah jabatan.

Pelantikan ini berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.535-Pemded/2026 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Cimahi Sisa Masa Jabatan 2024–2029. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan peresmian pengangkatan Kusmawan, S.E. dari Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai anggota DPRD Kota Cimahi PAW.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko menyampaikan bahwa prosesi peresmian PAW ini dilaksanakan dalam suasana duka. Langkah ini merupakan bentuk kelanjutan amanah kelembagaan atas wafatnya salah satu anggota DPRD terbaik, almarhum Asep Rukmansyah.
”Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Cimahi, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya serta penghormatan setinggi-tingginya atas jasa, pengabdian, dan keteladanan almarhum Bapak Asep Rukmansyah,” ungkap Wahyu.
Wahyu juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang bersifat sementara, namun pengabdian dan ketulusan akan selalu dikenang.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pasal 114 Ayat (1), anggota DPRD PAW wajib mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya.
Dengan dilantiknya Kusmawan, S.E., yang bersangkutan resmi menjalankan tugas sebagai wakil rakyat serta berhak menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat keputusan ini ditetapkan di Bandung pada 9 September 2026 oleh Gubernur Jawa Barat.
(Tini)


























