Kabupaten Bekasi – Merespons aduan dan laporan masyarakat terkait penyaluran dana hibah TA 2025, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, S.E., mengambil langkah tegas. Selain merencanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yayasan penerima, pihak legislatif juga berencana memanggil Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Bekasi.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi komprehensif mengenai mekanisme verifikasi, penetapan data penerima, hingga sistem pengawasan penyaluran hibah uang bagi lembaga/yayasan yang bersumber dari APBD TA 2025.
Haryanto menegaskan, laporan dari masyarakat yang masuk mengenai dugaan ketidaksesuaian di lapangan harus ditindaklanjuti secara berimbang, baik kepada penerima maupun dinas/bagian teknis yang mengusulkan.
“Selain turun ke lapangan melakukan sidak untuk mengecek fisik dan kegiatan yayasan, kami di DPRD juga akan memanggil Kabag Kesra beserta jajarannya. Kami ingin mendengar langsung bagaimana proses validasi dan evaluasi kelayakan yayasan pendaftaran penerima hibah ini,” tegas Haryanto.
Langkah ini dipandang penting mengingat Bagian Kesra merupakan unit kerja pengelola alokasi hibah keagamaan dan sosial yang tercantum dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 39 Tahun 2025, di mana puluhan yayasan tercatat menerima kucuran dana berkisar Rp40 juta hingga Rp50 juta per lembaga/yayasan.
Dalam agenda sidak dan pemanggilan Kabag Kesra mendatang, fokus pengawasan legislatif meliputi Mekanisme Verifikasi Lapangan,Kesesuaian Realisasi Anggaran dan Akuntabilitas dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Haryanto berharap, sinergi pengawasan antara laporan masyarakat dan fungsi kontrol DPRD ini dapat memperbaiki tata kelola penganggaran daerah agar dana hibah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Bekasi. Kelakarnya (Red)


























