300 Aset Tanah Pemkot Bandung Kini Beralas Hak, BPN Kejar 1.200 Sertifikat Hingga Desember
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung untuk mempercepat penyertifikatan aset tanah milik daerah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Bandung dan BPN Kota Bandung di Hotel Grandia Kota Bandung, Jumat (18/9/2026).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, tertib administrasi pertanahan menjadi fondasi penting untuk menjaga aset pemerintah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat.
Farhan mencontohkan persoalan aset Pasar Baru yang sebelumnya belum memiliki alas hak yang jelas. Menurutnya, hal itu menjadi persoalan serius karena pemerintah harus memiliki dasar hukum yang kuat sebelum melakukan kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga.
“Bagaimana mungkin kita bisa melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tanpa ada alas hak atas tanah yang merupakan objek perjanjian tersebut,” kata Farhan.
Ia menyebut, dalam satu tahun terakhir sekitar 300 lahan milik Pemkot Bandung telah mendapatkan alas hak. Beberapa aset yang telah ditangani di antaranya Pasar Baru, Pasar Ciroyom dan Pasar Cihapit.
“Yang namanya tertib administrasi itu diurut satu demi satu. Enggak bisa dipotong kompas, tidak ada jalan pintas,” ujarnya.

Farhan menegaskan, kepastian status hukum aset juga diperlukan untuk menghadapi berbagai persoalan pertanahan di Kota Bandung, seperti kawasan Dago Elos dan sejumlah aset lainnya yang membutuhkan penyelesaian hati-hati berdasarkan data dan dokumen hukum.
“Pada hakikatnya kita sedang melakukan pengelolaan yang penting, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia juga meminta camat dan lurah untuk ikut mengawasi aset pemerintah di wilayah masing-masing.
“Kita yang harus mengetahui perkembangan siapa yang tiba-tiba datang kemudian mulai pasang pagar, siapa yang tiba-tiba datang kemudian bikin rumah sementara,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut program kolaborasi pertanahan yang meliputi integrasi data NIB dan NOP, percepatan pendaftaran tanah, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik.
“Integrasi data NIB dan NOP sudah berjalan. Saat ini tiga kecamatan sudah kami coba,” kata Yayat.
Dalam kesempatan itu, BPN Kota Bandung menyerahkan 100 sertifikat aset Pemkot Bandung yang telah selesai diproses, mayoritas berupa aset rumah tinggal dan jalan.

BPN juga menargetkan penyelesaian 1.200 aset Pemkot Bandung yang masuk program penanganan sejak 2015 hingga 2026 tuntas akhir Desember 2026.
“Insyaallah, kalau kami komitmen sebanyak 1.200 dari 2015 sampai 2026 itu akan kita tuntaskan sampai dengan akhir Desember,” tuturnya.
(**)


























