Satunews.id, l SUKABUMI — Dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual yang diduga terjadi di lingkungan kerja dan melibatkan seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian serius Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengabaikan dugaan pelanggaran yang menyangkut etika, disiplin, martabat ASN, maupun dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut Ganjar, BKPSDM telah menerima laporan secara verbal dari kepala dinas terkait. Namun, pihaknya masih menunggu laporan resmi secara tertulis sebagai dasar untuk melakukan proses administrasi kepegawaian lebih lanjut.
“BKPSDM sudah menerima laporan verbal dari kepala dinas terkait. Selanjutnya kami menunggu laporan resmi yang memuat kronologi tertulis, status kepegawaian terlapor, serta langkah awal yang telah dilakukan oleh internal perangkat daerah,” ujar Ganjar.
Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara hati-hati dan berjenjang dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
BKPSDM juga memantau perkembangan penanganan perkara oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, termasuk memastikan status hukum pihak yang dilaporkan, apakah masih berstatus terlapor, saksi, atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Disiplin Berjalan Beriringan
Ganjar menegaskan bahwa proses pemeriksaan administratif kepegawaian tidak serta-merta harus menunggu adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, proses hukum pidana dan pemeriksaan disiplin ASN memiliki ruang lingkup serta indikator penilaian yang berbeda.
“Proses hukum di kepolisian tetap kami hormati. Namun, pemeriksaan terkait disiplin dan kode etik ASN dapat berjalan sesuai ketentuan. Polisi menangani aspek pidananya, sedangkan pemerintah melalui BKPSDM dan Inspektorat menangani aspek disiplin dan etika kepegawaian,” jelasnya.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai regulasi yang berlaku.
BKPSDM juga tengah menyiapkan pembentukan tim pemeriksa bersama Inspektorat untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin tersebut secara objektif dan profesional.
Bisa Berujung Sanksi Disiplin
Ganjar menyebut, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, tindakan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban dan etika seorang PNS.
Regulasi mengenai disiplin PNS mengatur kewajiban setiap pegawai untuk menjaga martabat, kehormatan serta nama baik negara, pemerintah dan instansi.
Karena itu, jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi disiplin akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa bentuk sanksi disiplin berat yang tersedia dalam ketentuan disiplin PNS antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian sebagai PNS sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, Ganjar menekankan bahwa pemberian sanksi tidak dilakukan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
“Semua harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai aturan. Kita tetap memegang asas praduga tak bersalah, tetapi apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai regulasi,” tegasnya.
Opsi Pembebasan Tugas Menjadi Perhatian
Selain pemeriksaan disiplin, aspek pelayanan publik dan keberlangsungan organisasi juga menjadi perhatian BKPSDM.
Apabila terlapor merupakan pejabat PNS yang kemudian berstatus tersangka dan ditahan oleh kepolisian, BKPSDM akan memproses langkah kepegawaian sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara apabila seluruh persyaratannya terpenuhi.
Sementara apabila proses hukum belum sampai pada tahap penahanan tetapi keberadaan yang bersangkutan dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik maupun proses pemeriksaan, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan langkah manajerial sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pemeriksaan berjalan objektif sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Korban Mendapat Pendampingan
Tidak hanya berfokus pada aspek hukum dan disiplin pegawai, BKPSDM juga memperhatikan kondisi korban.
Ganjar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang diterima BKPSDM, pendampingan psikologis terhadap korban telah dilakukan.
“BKPSDM sudah berkoordinasi dengan DP3A. Informasinya, pendampingan psikologis kepada korban sudah dilakukan. Ini menjadi bagian penting karena penanganan kasus seperti ini tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga pemulihan korban,” ungkapnya.
Evaluasi Sistem Penerimaan Siswa PKL
Kasus tersebut juga menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, khususnya terkait mekanisme penerimaan siswa praktik kerja lapangan (PKL) atau peserta magang di lingkungan perangkat daerah.
BKPSDM mendorong setiap perangkat daerah memperkuat sistem perlindungan bagi peserta PKL, termasuk melalui pakta integritas dan penciptaan lingkungan kerja yang aman bagi siswa maupun peserta magang.
Menurut Ganjar, lingkungan birokrasi harus menjadi ruang yang aman, profesional dan bebas dari segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual.
“Ini menjadi evaluasi bersama. Kita akan mendorong adanya penguatan komitmen dan pakta integritas di lingkungan perangkat daerah agar peserta PKL maupun siapa pun yang berada di lingkungan kerja pemerintah mendapatkan perlindungan dan rasa aman,” katanya.
BKPSDM: Zero Tolerance terhadap Kekerasan Seksual
BKPSDM Kabupaten Sukabumi menegaskan akan mengambil langkah proaktif dan tegas dalam menyikapi dugaan tersebut.
Meski proses pidana masih berjalan di kepolisian, pemerintah daerah memastikan mekanisme administrasi kepegawaian dan pemeriksaan disiplin tetap dipersiapkan sesuai kewenangan.
Langkah itu sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap penerapan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual dan perilaku yang merendahkan martabat manusia di lingkungan birokrasi.
Di sisi lain, seluruh pihak diminta tidak melakukan penghakiman sebelum proses pemeriksaan dan penegakan hukum selesai.
Dugaan terhadap oknum pejabat ASN tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berlaku. Pemerintah daerah, menurut BKPSDM, akan mengambil keputusan berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan penanganannya berjalan objektif, transparan dan sesuai aturan. Kalau terbukti, tentu tidak boleh ada pembiaran. ASN harus menjadi contoh dalam menjaga etika, integritas dan kehormatan institusi,” pungkas Ganjar Anugrah.
Anjar S’N


























