PURWAKARTA ,Satunews.id — Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Berdasarkan aduan dan investigasi lapangan, disinyalir kuat terjadi praktik pengaturan lelang yang diatur oleh oknum “orang dalam” pada proyek sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di PT PLN Nusantara Power (NP) Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Cirata.
Proyek tersebut teregistrasi dengan Nomor RKS: 036.RKS/612/UCRT/2026 tertanggal 6 Juli 2026, dengan judul pekerjaan “Perpanjangan Sertifikat Area Kantor, PH, Bendungan, BPWC” yang mencakup wilayah Kabupaten Cianjur (Desa Bobojong), Kabupaten Purwakarta (Desa Cadasmekar, Cadasari, Cibogo Girang, Citamiyang, Karoya), hingga Kabupaten Bandung Barat (Desa Cipeundeuy, Cempakamekar, Ciroyom).
Kronologi Kejanggalan & Loncat Jadwal di SmartSCM
Berdasarkan data e-procurement / SmartSCM PLN NP dibandingkan dengan fakta di lapangan, ditemukan banyak kejanggalan jadwal yang sengaja dipangkas atau dipercepat secara sepihak:
* Klarifikasi & Evaluasi Sampul 1: Seharusnya dijadwalkan pada 10–14 Agustus 2026, namun faktanya dipaksa selesai kilat pada 7 Agustus 2026. Saat pembukaan sampul 1, dokumen peserta lelang dikabarkan tidak ditunjukkan secara transparan kepada seluruh peserta—hanya diklaim ada atau tidak oleh pihak internal.
* Pembukaan Sampul 2 (Harga): Seharusnya berlangsung tanggal 10–14 Agustus 2026, namun dimajukan secara janggal pada 7 Agustus 2026.
* Pengumuman Pemenang: Paling mencengangkan, pengumuman calon pemenang tidak melalui sistem resmi pada 21 Agustus 2026, melainkan diinfokan secara sembunyi-sembunyi melalui pesan singkat WhatsApp oleh admin pengadaan PLN NP Cirata pada 18 Agustus 2026.
Surat penetapan pemenang tersebut tertuang dalam No. Surat O.221/612/UPCR/2026, ditandatangani langsung oleh Manajer Business Support PT PLN Nusantara Power Cirata, Widya Andriyanto.
Profil Pemenang Sarat Tanda Tanya & Indikasi “Kutu Loncat” Vendor
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, calon pemenang pertama jatuh kepada Notaris Deska Legira, S.H., M.Kn. dengan penawaran awal sebesar Rp 7.603.500.000.
Beberapa hal yang dinilai tidak masuk akal meliputi:
* Kilat Pendaftaran: Ybs tercatat baru mendaftar sebagai rekanan PLN NP pada 18 Juni 2026 (sekitar 1 bulan sebelum tender ditayangkan di area Unit PLN Cirata) dan mengurus sertifikasi CSMS pada 19 Juni 2026. Publik mempertanyakan bagaimana proses verifikasi vendor dan CSMS bisa kilat tanpa hambatan, terlebih entitas yang mendaftar bukanlah PT/CV profesional konstruksi, melainkan Kantor Notaris yang disinyalir sudah “dipesan” sejak awal.
* Pelanggaran Wilayah Hukum Notaris: Notaris Deska Legira berkedudukan di Kabupaten Tangerang (Provinsi Banten), sementara obyek pekerjaan perpanjangan tanah berada di wilayah Jawa Barat (Purwakarta, KBB, Cianjur). Hal ini memicu pertanyaan terkait legalitas kewenangan wilayah jabatan seorang notaris berdasarkan Undang-Undang.
Analisis Angka: Dugaan Kuat HPS Bocor ke Pemenang
Indikasi persekongkolan jahat semakin telanjang ketika membandingkan angka penawaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) internal PLN NP Cirata:
* Nilai HPS Internal PLN NP Cirata: Rp 7.648.219.106
* Harga Penawaran Awal (Deska Legira): Rp 7.603.500.000
* Selisih: Hanya Rp 44.719.106 (Sangat tipis dan tidak wajar untuk proyek miliaran rupiah tanpa kebocoran informasi dokumen rahasia negara).
Setelah melalui proses negosiasi harga akhir, nilai kontrak pemenang disahkan sebesar Rp 6.846.846.847 ditambah PPN 11% (sebesar Rp 753.153.153), sehingga total nilai proyek akhir menyentuh angka Rp 7.600.000.000 pas.
Dugaan Pelanggaran UU dan Aturan Negara
Melihat carut-marut di era transformasi BUMN (Danantara) ini, praktik tersebut diduga kuat melanggar sejumlah instrumen hukum positif di Indonesia:
* Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (khususnya indikasi persekongkolan tender dan pengaturan pemenang).
* Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menabrak prinsip-prinsip utama pengadaan yakni transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
* Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan wewenang jabatan oleh pejabat berwenang (Manajer Business Support) untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Publik dan aliansi masyarakat mendesak aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian BUMN) untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi total terhadap manajemen PLN Nusantara Power Unit Cirata.
(Tim Redaksi)

























