LPK-RI Jabar Tegas Lawan Kezaliman Leasing & Fintech: Stop Teror, Intimidasi, dan Penarikan Paksa!
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Jawa Barat menyatakan sikap tegas dan kecaman keras terhadap maraknya dugaan praktik melawan hukum yang dilakukan oleh oknum perusahaan financial technology (fintech), leasing/pembiayaan, perbankan, hingga pengembang properti.
Praktik-praktik tersebut dinilai sangat merugikan, menindas, dan mencederai rasa keadilan konsumen, antara lain berupa:
– Teror dan intimidasi kepada konsumen
– Ancaman penyebaran data pribadi
– Penarikan paksa kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) tanpa prosedur hukum
– Pembebanan biaya penarikan dan kewajiban pelunasan dipercepat (acceleration clause), meski masa kontrak belum jatuh tempo
Ketua DPD LPK-RI Provinsi Jawa Barat, Pamuji Raharjo, menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk nyata kezoliman yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, ancaman sebar data, serta penarikan paksa kendaraan tanpa prosedur hukum. Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan atas nama kredit macet,” tegas Pamuji, Sabtu (28/2/2026).
LPK-RI menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Pasal 4 huruf a dan c: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar.
– Pasal 4 huruf d: Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.
– Pasal 7 huruf a dan c: Kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dan jujur.
2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
– Pasal 15 ayat (2) dan (3) menyatakan, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang sah.
LPK-RI juga menyoroti praktik ancaman penyebaran data pribadi, yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data serta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Sebagai bentuk komitmen, DPD LPK-RI Provinsi Jawa Barat akan:
– Membuka posko pengaduan korban intimidasi dan penarikan paksa
– Melakukan somasi dan gugatan hukum, baik perdata maupun pidana
– Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi terkait
– Mengawal proses hukum hingga tercapai keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen
LPK-RI Jabar: Bersama Rakyat, Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan Konsumen!
(Amnh) **



























