LPK-RI Jabar Tegas Lawan Kezaliman Leasing & Fintech: Stop Teror, Intimidasi, dan Penarikan Paksa!

satu news 01

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:33 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPK-RI Jabar Tegas Lawan Kezaliman Leasing & Fintech: Stop Teror, Intimidasi, dan Penarikan Paksa!

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Jawa Barat menyatakan sikap tegas dan kecaman keras terhadap maraknya dugaan praktik melawan hukum yang dilakukan oleh oknum perusahaan financial technology (fintech), leasing/pembiayaan, perbankan, hingga pengembang properti.

Praktik-praktik tersebut dinilai sangat merugikan, menindas, dan mencederai rasa keadilan konsumen, antara lain berupa:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Teror dan intimidasi kepada konsumen

– Ancaman penyebaran data pribadi

– Penarikan paksa kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) tanpa prosedur hukum

– Pembebanan biaya penarikan dan kewajiban pelunasan dipercepat (acceleration clause), meski masa kontrak belum jatuh tempo

Ketua DPD LPK-RI Provinsi Jawa Barat, Pamuji Raharjo, menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk nyata kezoliman yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, ancaman sebar data, serta penarikan paksa kendaraan tanpa prosedur hukum. Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan atas nama kredit macet,” tegas Pamuji, Sabtu (28/2/2026).

LPK-RI menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– Pasal 4 huruf a dan c: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar.

– Pasal 4 huruf d: Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.

– Pasal 7 huruf a dan c: Kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dan jujur.

2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

– Pasal 15 ayat (2) dan (3) menyatakan, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang sah.

LPK-RI juga menyoroti praktik ancaman penyebaran data pribadi, yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data serta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Sebagai bentuk komitmen, DPD LPK-RI Provinsi Jawa Barat akan:

– Membuka posko pengaduan korban intimidasi dan penarikan paksa

– Melakukan somasi dan gugatan hukum, baik perdata maupun pidana

– Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi terkait

– Mengawal proses hukum hingga tercapai keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen

LPK-RI Jabar: Bersama Rakyat, Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan Konsumen!

(Amnh) **

Berita Terkait

MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
Frutika Sirup Indonesia Hadirkan Produk Minuman Premium, Siap Bersaing di Pasar Global
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Jumsih dan Pengajian Rutin, Pemdes Karanggan–MUI Perkuat Sinergi Kebersihan dan Keagamaan
Pemdes Situsari Gelar Skrining TB Massal, Ratusan Warga Ikuti Deteksi Dini Tuberkulosis
Ribuan Pegiat Budaya Sunda Gelar Riung Mungpulung di Kebun Raya Bogor, Perkuat Persatuan dan Identitas Kasundaan
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD

Berita Terbaru