Pemkot Cimahi Siapkan Mitigasi untuk Warga Terdampak Penonaktifan PBI JK

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:03 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Cimahi Siapkan Mitigasi untuk Warga Terdampak Penonaktifan PBI JK

Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menyikapi penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Langkah responsif tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa, (10/02/2026), di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi, yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penonaktifan PBI JK merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026, sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK di Kota Cimahi terdampak kebijakan tersebut.

Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena sejumlah faktor, antara lain perubahan status sosial ekonomi (naik desil kesejahteraan), data kependudukan yang tidak padan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar.

Menghadapi hal tersebut Pemkot Cimahi tidak tinggal diam dan segera menyiapkan langkah mitigasi agar masyarakat rentan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak Lanjut Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI JK, Pemkot Cimahi membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, khususnya yang sedang menjalani perawatan atau pengobatan rutin.

Reaktivasi dapat dilakukan dengan membawa surat keterangan rawat inap atau keterangan berobat rutin yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit, atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Proses pengajuan dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi. Reaktivasi ini bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi namun tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan skema alternatif melalui kepesertaan PBPU Pemda sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk tetap memberikan layanan, terutama dalam kondisi gawat darurat, sesuai ketentuan perundang-undangan. Rumah sakit dan puskesmas diminta aktif memberikan informasi serta membantu penerbitan surat keterangan untuk percepatan proses reaktivasi.

Dengan langkah koordinatif dan respons cepat ini, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memastikan program JKN tetap berjalan tepat sasaran dan berkeadilan.

(Tini) **

 

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Presiden Proton FC Thony Indra Gunawan Apresiasi Terpilihnya Buky Wibawa Sebagai Ketua Asprov PSSI Jabar
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru