Pemkot Cimahi Siapkan Mitigasi untuk Warga Terdampak Penonaktifan PBI JK

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:03 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Cimahi Siapkan Mitigasi untuk Warga Terdampak Penonaktifan PBI JK

Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menyikapi penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Langkah responsif tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa, (10/02/2026), di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi, yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penonaktifan PBI JK merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026, sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK di Kota Cimahi terdampak kebijakan tersebut.

Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena sejumlah faktor, antara lain perubahan status sosial ekonomi (naik desil kesejahteraan), data kependudukan yang tidak padan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar.

Menghadapi hal tersebut Pemkot Cimahi tidak tinggal diam dan segera menyiapkan langkah mitigasi agar masyarakat rentan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak Lanjut Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI JK, Pemkot Cimahi membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, khususnya yang sedang menjalani perawatan atau pengobatan rutin.

Reaktivasi dapat dilakukan dengan membawa surat keterangan rawat inap atau keterangan berobat rutin yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit, atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Proses pengajuan dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi. Reaktivasi ini bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi namun tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan skema alternatif melalui kepesertaan PBPU Pemda sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk tetap memberikan layanan, terutama dalam kondisi gawat darurat, sesuai ketentuan perundang-undangan. Rumah sakit dan puskesmas diminta aktif memberikan informasi serta membantu penerbitan surat keterangan untuk percepatan proses reaktivasi.

Dengan langkah koordinatif dan respons cepat ini, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memastikan program JKN tetap berjalan tepat sasaran dan berkeadilan.

(Tini) **

 

Berita Terkait

Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jalanan, Tujuh Terduga Pelaku Masih Diburu
Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional
Desakan Usut Dugaan TPPU Tambang Ilegal di Hutabargot Menguat, Kejagung dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana
FGD MKI–IPB Soroti Dampak Permen KP No. 5 Tahun 2026, Rekomendasikan Masa Transisi Tiga Tahun untuk Lindungi Nelayan dan Pelaku Usaha
Kemenag Madina Lakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Kepala MTs GUPPI Malintang, Warga Dorong Evaluasi Kepemimpinan
1.581 Warga Bojongnangka Terima Bantuan Pangan, Kades H. Amir Arsyad Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Tertib
Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Sinergi TNI-Kejaksaan di Lepas Sambut Kajati Jabar 2026
127 CPNS Cimahi Resmi Jadi PNS, Ngatiyana: Ini Awal Pengabdian, Bukan Garis Finish

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:28 WIB

Desakan Usut Dugaan TPPU Tambang Ilegal di Hutabargot Menguat, Kejagung dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:23 WIB

FGD MKI–IPB Soroti Dampak Permen KP No. 5 Tahun 2026, Rekomendasikan Masa Transisi Tiga Tahun untuk Lindungi Nelayan dan Pelaku Usaha

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:14 WIB

1.581 Warga Bojongnangka Terima Bantuan Pangan, Kades H. Amir Arsyad Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Tertib

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:15 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Sinergi TNI-Kejaksaan di Lepas Sambut Kajati Jabar 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:02 WIB

127 CPNS Cimahi Resmi Jadi PNS, Ngatiyana: Ini Awal Pengabdian, Bukan Garis Finish

Senin, 1 Juni 2026 - 23:12 WIB

Satunews.id Peringati Hari Lahir Pancasila 2026: Memperkokoh Persatuan Bangsa dan Menjaga Semangat Kebhinekaan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:46 WIB

Desakan Audit dan Investigasi Menguat, Dugaan Pungli di MTs GUPPI Malintang Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru