Sidang Praperadilan Erwin, Istri Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:47 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, Kota Bandung/Jabar — Fitriana Dewi, istri Wakil Wali Kota Bandung Erwin, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap suaminya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/1/2026).

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Agus Komarudin dan menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat publik aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dalam persidangan, Fitriana menyampaikan kesaksiannya dengan nada emosional. Ia mengaku terpukul atas tuduhan yang dialamatkan kepada sang suami, terlebih dampaknya terhadap kondisi psikologis keluarga.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anak-anak kami masih kecil-kecil. Saya berusaha menutupi kasus ini di depan mereka,” ujar Fitriana dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Fitriana menjelaskan, keluarga baru mengetahui Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membaca pemberitaan di media massa pada 10 Desember 2025. Sementara itu, surat resmi penetapan tersangka baru diterima sehari kemudian dan diserahkan melalui petugas keamanan rumah dinas.

Menurutnya, cara penyampaian surat tersebut dinilai tidak patut dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya.

“Penyampaian surat itu tidak pantas dan tidak sesuai prosedur. Proses ini penuh dengan kejanggalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fitriana juga mempertanyakan proses penegakan hukum yang dinilainya tidak menyentuh pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Ia menyoroti fakta bahwa Wali Kota Bandung, sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam struktur pemerintahan daerah, hingga kini belum pernah dimintai keterangan.

“Sebagai wakil wali kota, kewenangan tertinggi ada pada wali kota. Sampai hari ini, ada kekuasaan tertinggi yang belum pernah diperiksa,” ucap Fitriana.

Sidang praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Erwin, termasuk prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak.

(red)

Berita Terkait

Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Disorot, Ancaman Aksi Simbolik Mengemuka
Pernikahan Dewi Margiana dan Jubil Hasudungan Sitompul
Sambut Ramadhan dengan Jiwa Bersih,Pemdes Klapanunggal Gelar Isra Mi’raj 1447 H
Bersih Hati Dari Buruk Sangka
Pengangkatan Pejabat Pemkot Cimahi: Fokus pada Pelayanan Masyaraka
19 PNS Dilantik, Bupati Bogor Buka Rekrutmen ASN Transparan untuk Isi 96 Jabatan Kosong 
Jelang Ramadan, Bupati OKU Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil
CSR MBK Ventura Sentuh 45 Masjid di Gununghalu, Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:21 WIB

Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Disorot, Ancaman Aksi Simbolik Mengemuka

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:57 WIB

Pernikahan Dewi Margiana dan Jubil Hasudungan Sitompul

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:12 WIB

Sambut Ramadhan dengan Jiwa Bersih,Pemdes Klapanunggal Gelar Isra Mi’raj 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:40 WIB

Bersih Hati Dari Buruk Sangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:53 WIB

19 PNS Dilantik, Bupati Bogor Buka Rekrutmen ASN Transparan untuk Isi 96 Jabatan Kosong 

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:02 WIB

Jelang Ramadan, Bupati OKU Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:55 WIB

CSR MBK Ventura Sentuh 45 Masjid di Gununghalu, Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:28 WIB

Pemkot Cimahi dan Satgas Saber Pantau Harga Bahan Pokok Jelangi Ramadan*

Berita Terbaru

Artikel

Pernikahan Dewi Margiana dan Jubil Hasudungan Sitompul

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:57 WIB

Artikel

Bersih Hati Dari Buruk Sangka

Sabtu, 14 Feb 2026 - 06:40 WIB