Satunews.id, Kota Bandung/Jabar — Fitriana Dewi, istri Wakil Wali Kota Bandung Erwin, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap suaminya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/1/2026).
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Agus Komarudin dan menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat publik aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam persidangan, Fitriana menyampaikan kesaksiannya dengan nada emosional. Ia mengaku terpukul atas tuduhan yang dialamatkan kepada sang suami, terlebih dampaknya terhadap kondisi psikologis keluarga.
“Anak-anak kami masih kecil-kecil. Saya berusaha menutupi kasus ini di depan mereka,” ujar Fitriana dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.
Fitriana menjelaskan, keluarga baru mengetahui Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membaca pemberitaan di media massa pada 10 Desember 2025. Sementara itu, surat resmi penetapan tersangka baru diterima sehari kemudian dan diserahkan melalui petugas keamanan rumah dinas.
Menurutnya, cara penyampaian surat tersebut dinilai tidak patut dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya.
“Penyampaian surat itu tidak pantas dan tidak sesuai prosedur. Proses ini penuh dengan kejanggalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fitriana juga mempertanyakan proses penegakan hukum yang dinilainya tidak menyentuh pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Ia menyoroti fakta bahwa Wali Kota Bandung, sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam struktur pemerintahan daerah, hingga kini belum pernah dimintai keterangan.
“Sebagai wakil wali kota, kewenangan tertinggi ada pada wali kota. Sampai hari ini, ada kekuasaan tertinggi yang belum pernah diperiksa,” ucap Fitriana.
Sidang praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Erwin, termasuk prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak.
(red)



























