Ciamis, Satunews.id – Peran wartawan sebagai kontrol sosial kembali menjadi sorotan, terlebih ketika fungsi strategis ini mendapat pengakuan dari berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung. Dalam sistem demokrasi Indonesia, pers merupakan salah satu pilar penting yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui fungsi kontrol sosialnya, pers menjalankan tugas mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi berbagai kebijakan publik ataupun tindakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul kecenderungan mengkhawatirkan berupa tudingan pemerasan terhadap jurnalis, yang kerap dijadikan alat untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik kritis. Label “wartawan pemeras” atau “jurnalis mengancam” sering diarahkan secara serampangan, sehingga menggiring opini publik dan merusak reputasi profesi jurnalistik secara keseluruhan.
Kriminalisasi atau tuduhan pemerasan yang tidak berdasar terhadap jurnalis dapat menciptakan chilling effect atau efek gentar. Kondisi ini membuat para jurnalis enggan melakukan tugas kontrol sosial, terutama ketika meliput isu-isu sensitif seperti dugaan korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau penyimpangan oleh pejabat publik.
Selain itu, muncul pula penggiringan opini yang menstigmatisasi wartawan seolah-olah banyak yang “gadungan”. Narasi semacam ini digunakan untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap media, sekaligus meruntuhkan marwah profesi jurnalistik.
Padahal, UU Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis. Pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik dapat dipidana. Ketika tudingan pemerasan digunakan sebagai alat tekan, maka hal tersebut secara efektif menghambat jurnalis dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang benar kepada masyarakat.
Kanit Pidum Polres Ciamis, IPDA Andi Siswanto, saat ditemui pada Selasa (11/11/25), menegaskan bahwa pihaknya mengakui fungsi dan kedudukan jurnalis sebagai kontrol sosial.
“Tugas jurnalistik itu penting untuk mengawasi. Yang utama adalah jangan keluar dari aturan dan selalu berpegang pada kode etik jurnalistik,” ungkapnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa fungsi pers sebagai pengawas sosial merupakan bagian yang diakui oleh aparat penegak hukum, selama dijalankan sesuai kaidah profesional.
Berbagai kasus yang muncul menunjukkan bahwa tudingan terhadap wartawan seringkali tidak dibangun di atas fakta yang lengkap. Tidak jarang, tudingan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak tertentu untuk menghindari sorotan media dan menutupi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Di tengah situasi tersebut, penting bagi publik untuk memahami bahwa jurnalisme memiliki peran vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan ruang demokrasi tetap sehat.
(Redaksi)



























