Diduga Gelapkan Mobil Tetangga, Pemilik Bengkel Mobil Arab di Laporkan ke Polisi

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – Dugaan modus bergerak di bidang jasa bengkel mobil kian marak menjadi perhatian husus di duga sering menggelapkan mobil konsumen.10/11/25.

Salah satu  BENGKEL MOBIL ARAB, alias (RIDWAN ALWI) yang terletak di RT 03 Rw19 Perum vila cilengsi asri 2 Desa cikahuripan Kec kelapanunggal
Nama bengkel mobil arab di duga menggelapkan satu unit kendaraan pick up, merk suzki dengan no pol B9659 FAI milik terangga.

Nanang pemilik pemilik mobil berniat untuk memperbaiki mobilnya karena mengalami kerusakan yang setiap harinya untuk oprasional pengangkut lele, namun di duga digelapkan ahirnya pemilik bengkel di laporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mobil saya rusak saya brniat meprbaiki Mobil tersebut awalnya di serahkan ke bengkel mobil Arab berikut kuncinya,setelah saya srahakan sekitar jam lima sore tanggal 22 bulan Agustus baru satu malam paginya tiba-tiba si Arab pemilik bengkal tlpon saya ngabari mobilnya ilang. Ucap nanang pemilik mobil.

sekitar  tanggal 23 Agustus th 2025 di perumahan vila cileungsi asri pemilik mobil mendapatkan kabar mobilnya hilang (nanang) pun bergegas mendatangi kantor polisi wilayah hukum polsek kelapa nunggal melaporkan kehilangan mobil tersebut.

Namun pemilik bengkel pun tidak ada sedikit niat baiknya, merasa dirinya di duga punya beking orang polres maka somasi teguran dari pengacara saya pun tidak di respon,
Dan hari ini Rabu tgl 10 bulan  11  saya di panggil pihak polsek klapanunggal di minta berita acara Pemeriksaan tambahan (BAP) imbuhnya.

Melalui tim kuasa hukumnya adi Jaya butar-butar dan subur yulianto,menerangkan, iya klien saya punya mobil pick up, untuk usaha angkutan ikan lele, namun sempat mengalami kerusakan, klien saya berniat untuk memasukkan ke bengkel dan sudah di Terima pemilik bengkel,mobil dan kuncinya, namun selang satu malam di bengkel si Arab ngabarin mobilnya hilang.

ini sebenarnya di duga modus, maka dalam hal ini saya selaku kuasa hukum pemilik mobil mengawal melaporkan hal ini agar pemilik bengkel segera di proses sesuai uu yang berlaku dalam dugaan penggelapan atau uu perlindungan konsumen.

Ancaman pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 372 ini akan digantikan oleh Pasal 486 UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026, dengan denda yang lebih besar, yaitu maksimal Rp200 juta.

(Red/Am)

Berita Terkait

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru