Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial: Wujud Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 16:17 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Satunews.id – 4 November 2025 | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. bersama jajaran menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Bupati dan Wali Kota se-Wilayah Jawa Barat. Penandatanganan berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 4 November 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, serta Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir pula pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, di antaranya Sekretaris JAM Pembinaan, Sekretaris JAM Intel, Sekretaris JAM Pidum, para Direktur, Kepala Pusat pada Badan Diklat dan Badan Pemulihan Aset, Koordinator JAM Pidum, pejabat eselon III JAM Pidum, serta para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023.

Pidana Kerja Sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif terhadap pidana penjara, yang dilaksanakan di ruang publik dengan tujuan membina pelaku agar dapat memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Dalam implementasinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah menyediakan sarana, fasilitas, dan ruang sosial bagi terpidana untuk menjalankan kegiatan sosial pembinaan di lingkungan masyarakat.

Program ini diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif bagi pelaku tindak pidana ringan (dengan ancaman di bawah lima tahun), sekaligus mendukung upaya dekriminalisasi dan pengurangan overcrowding lembaga pemasyarakatan.

Contoh bentuk pelaksanaan Pidana Kerja Sosial meliputi kegiatan seperti membersihkan fasilitas umum atau tempat ibadah, membantu kegiatan sosial di panti asuhan, serta pelayanan sosial di lembaga masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan ini, terutama kepada JAM Pidum dan jajaran Kejaksaan Agung yang telah memberikan dukungan penuh terhadap terlaksananya penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini.

Kajati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat atas komitmen dan dukungannya terhadap pembaruan sistem hukum nasional, khususnya dalam mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan penerapan prinsip keadilan restoratif di daerah.

“Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah sebagai mitra strategis,” ujar Kajati Jabar.

“Dengan kepadatan penduduk dan dinamika sosial yang kompleks, Jawa Barat diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan hukum yang humanis, adaptif, dan selaras dengan nilai-nilai budaya Sunda, yakni silih asah, silih asih, dan silih asuh,” lanjutnya.

Menutup sambutannya, Kajati Jabar berharap agar sinergi ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat dan menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berorientasi pada kemanusiaan.

(drj)

Sumber :
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.

Berita Terkait

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa
Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif
Binwil 2026 Perkuat Kapasitas Kader, TP-PKK Desa Tangkil Siap Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana
1 Muharram*
Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun
Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru