Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial: Wujud Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 16:17 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Satunews.id – 4 November 2025 | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. bersama jajaran menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Bupati dan Wali Kota se-Wilayah Jawa Barat. Penandatanganan berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 4 November 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, serta Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir pula pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, di antaranya Sekretaris JAM Pembinaan, Sekretaris JAM Intel, Sekretaris JAM Pidum, para Direktur, Kepala Pusat pada Badan Diklat dan Badan Pemulihan Aset, Koordinator JAM Pidum, pejabat eselon III JAM Pidum, serta para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023.

Pidana Kerja Sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif terhadap pidana penjara, yang dilaksanakan di ruang publik dengan tujuan membina pelaku agar dapat memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Dalam implementasinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah menyediakan sarana, fasilitas, dan ruang sosial bagi terpidana untuk menjalankan kegiatan sosial pembinaan di lingkungan masyarakat.

Program ini diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif bagi pelaku tindak pidana ringan (dengan ancaman di bawah lima tahun), sekaligus mendukung upaya dekriminalisasi dan pengurangan overcrowding lembaga pemasyarakatan.

Contoh bentuk pelaksanaan Pidana Kerja Sosial meliputi kegiatan seperti membersihkan fasilitas umum atau tempat ibadah, membantu kegiatan sosial di panti asuhan, serta pelayanan sosial di lembaga masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan ini, terutama kepada JAM Pidum dan jajaran Kejaksaan Agung yang telah memberikan dukungan penuh terhadap terlaksananya penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini.

Kajati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat atas komitmen dan dukungannya terhadap pembaruan sistem hukum nasional, khususnya dalam mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan penerapan prinsip keadilan restoratif di daerah.

“Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah sebagai mitra strategis,” ujar Kajati Jabar.

“Dengan kepadatan penduduk dan dinamika sosial yang kompleks, Jawa Barat diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan hukum yang humanis, adaptif, dan selaras dengan nilai-nilai budaya Sunda, yakni silih asah, silih asih, dan silih asuh,” lanjutnya.

Menutup sambutannya, Kajati Jabar berharap agar sinergi ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat dan menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berorientasi pada kemanusiaan.

(drj)

Sumber :
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.

Berita Terkait

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru