Satunews.id
Bandung (**) Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Program Studi Pendidikan Sosiologi Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara interaktif. FGD ini mengambil tema Implementasi Pendidikan Aqil-Baligh untuk mencegah terjadinya pernikahan dini yang diselenggarakan di Kantor Desa Paku Haji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
PkM Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI digelar sebagai upaya untuk membentuk Pola Asuh Orang Tua Sebagai Pencegahan Kenakalan Remaja. Hal ini juga untuk mengantisipasi pergaulan bebas di antara remaja yang menyebabkan pernikahan dini (pernikahan anak) di kalangan remaja. Dimana remaja tidak memahami fungsi naluri seksual, sehingga menyalurkan nafsu secara keliru (pergaulan bebas, yang berakibat kehamilan pranikah), ungkap Siti Komariah, Ph.D, Sekretaris Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI.
Menurut Sosiolog alumni Universiti Malaya Kualalumpur ini, masih banyak orang tua yang menganggap tabu membicarakan seksualitas, sehingga anak belajar dari media yang tidak islami. Akibatnya, ketika terjadi kehamilan pranikah, keluarga memilih jalan pintas menikahkan anak, walaupun belum siap mental dan ekonomi.
Kegiatan FGD yang melibatkan masyarakat Desa Paku Haji, perwakilan Desa Paku Haji, ibu ibu PKK, serta remaja putri ini menekankan pentingnya menekan upaya Pernikahan dini (child early marriage) merupakan pernikahan yang melibatkan satu atau kedua mempelai yang berusia di bawah 18 tahun. Praktik ini dipandang bermasalah karena memengaruhi hak anak, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan jangka panjang. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, yang mengatur batas umur minimal laki-laki dan perempuan menikah yaitu 19 tahun, ungkap Dr. Siti Komariah.
Meskipun angka perkawinan anak menurun, akan tetapi perkawinan anak tetap merupakan isu serius. Secara nasional angka perkawinan anak turun dari 10,35% (2020/2021) menjadi 6,92% pada 2023 (Kemen PPPA). Data Kemenag, pasangan menikah di bawah 19 tahun menurun: tahun 2022, 8.804 pasangan, tahun 2023, 5.489 pasangan, tahun 2024, 4150 pasangan.
Sementara data di Jawa Barat berkenaan dengan pernikahan dini, pada tahun 2019 tercatat 21.499, tahun 2020 tercatat 9.821 (11,58%), tahun 2021 tercatat (10,35%), tahun 2022 tercatat 5.523 (8,65%), bahkan menurut artikel di jurnal fakultas hukum UNPAD, tahun 2022 pengajuan dispensasi nikah berjumlah 8.607. Tahun 2023 tercatat (8,05%), tahun 2024 prevalensi perkawinan anak di Jawa Barat 5,78%. Data ini tentu perlu menjadi perhatian kita bersama, ungkap Dr. Siti.
FGD yang digelar oleh Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI ini berupaya untuk melakukan pencegahan kenakalan remaja dalam hal ini pergaulan bebas yang seringkali menjadi pemicu terjadinya pernikahan dini. Upaya lain perlu dilakukan sedini mungkin di lingkungan keluarga melalui pendidikan aqil balig, tarbiyah jinsiyyah.
Bagaimanapun, keluarga merupakan lingkungan pertama yang mengajarkan adab aurat, pergaulan, dan tanggung jawab melalui parenting Islami, komunikasi terbuka, diskusi bertahap tentang pubertas.
Tarbiyah jinsiyyah, merupakan proses pendidikan yang membimbing manusia, khususnya anak dan remaja, agar memahami, menyikapi, dan mengelola naluri seksualnya sesuai dengan ajaran Islam, nilai moral, serta tanggung jawab sosial dan spiritual ungkap peneliti sosiologi gender ini.
Kita ingin mencegah praktik pernikahan dini yang pada umumnya terjadi karena kegagalan tarbiyah jinsiyyah, yaitu kurangnya pemahaman tentang seksualitas, tanggung jawab, dan tujuan pernikahan. Dengan adanya pendidikan tarbiyah jinsiyyah yang benar akan melatih remaja mengendalikan nafsu (tazkiyah an-nafs), sehingga menghindarkan mereka dari zina dan kehamilan pranikah, serta menuntun mereka menikah pada waktu yang tepat, setelah matang fisik, mental, dan ekonomi, selaras dengan syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Sudah selayaknya bahwa cara yang lebih mulia dalam mengatur naluri seksual yaitu dengan ilmu dan iman. Pendidikan aqil balig, tarbiyah jinsiyyah yang benar bukan mengajarkan seks, tapi menanamkan kesadaran bahwa seks adalah amanah Allah yang harus dijaga hingga halal dan bertanggung jawab, tutup Siti Komariah.***






























