Dr. Siti Komariah, Berdasarkan Data Tahun 2024 Prevalensi Perkawinan Anak di Jabar Mencapai 5,78%.

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 10:47 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Bandung (**) Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Program Studi Pendidikan Sosiologi Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara interaktif. FGD ini mengambil tema Implementasi Pendidikan Aqil-Baligh untuk mencegah terjadinya pernikahan dini yang diselenggarakan di Kantor Desa Paku Haji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

PkM Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI digelar sebagai upaya untuk membentuk Pola Asuh Orang Tua Sebagai Pencegahan Kenakalan Remaja. Hal ini juga untuk mengantisipasi pergaulan bebas di antara remaja yang menyebabkan pernikahan dini (pernikahan anak) di kalangan remaja. Dimana remaja tidak memahami fungsi naluri seksual, sehingga menyalurkan nafsu secara keliru (pergaulan bebas, yang berakibat kehamilan pranikah), ungkap Siti Komariah, Ph.D, Sekretaris Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sosiolog alumni Universiti Malaya Kualalumpur ini, masih banyak orang tua yang menganggap tabu membicarakan seksualitas, sehingga anak belajar dari media yang tidak islami. Akibatnya, ketika terjadi kehamilan pranikah, keluarga memilih jalan pintas menikahkan anak, walaupun belum siap mental dan ekonomi.

Kegiatan FGD yang melibatkan masyarakat Desa Paku Haji, perwakilan Desa Paku Haji, ibu ibu PKK, serta remaja putri ini menekankan pentingnya menekan upaya Pernikahan dini (child early marriage) merupakan pernikahan yang melibatkan satu atau kedua mempelai yang berusia di bawah 18 tahun. Praktik ini dipandang bermasalah karena memengaruhi hak anak, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan jangka panjang. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, yang mengatur batas umur minimal laki-laki dan perempuan menikah yaitu 19 tahun, ungkap Dr. Siti Komariah.

Meskipun angka perkawinan anak menurun, akan tetapi perkawinan anak tetap merupakan isu serius. Secara nasional angka perkawinan anak turun dari 10,35% (2020/2021) menjadi 6,92% pada 2023 (Kemen PPPA). Data Kemenag, pasangan menikah di bawah 19 tahun menurun: tahun 2022, 8.804 pasangan, tahun 2023, 5.489 pasangan, tahun 2024, 4150 pasangan.

Sementara data di Jawa Barat berkenaan dengan pernikahan dini, pada tahun 2019 tercatat 21.499, tahun 2020 tercatat 9.821 (11,58%), tahun 2021 tercatat (10,35%), tahun 2022 tercatat 5.523 (8,65%), bahkan menurut artikel di jurnal fakultas hukum UNPAD, tahun 2022 pengajuan dispensasi nikah berjumlah 8.607. Tahun 2023 tercatat (8,05%), tahun 2024 prevalensi perkawinan anak di Jawa Barat 5,78%. Data ini tentu perlu menjadi perhatian kita bersama, ungkap Dr. Siti.

FGD yang digelar oleh Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI ini berupaya untuk melakukan pencegahan kenakalan remaja dalam hal ini pergaulan bebas yang seringkali menjadi pemicu terjadinya pernikahan dini. Upaya lain perlu dilakukan sedini mungkin di lingkungan keluarga melalui pendidikan aqil balig, tarbiyah jinsiyyah.

Bagaimanapun, keluarga merupakan lingkungan pertama yang mengajarkan adab aurat, pergaulan, dan tanggung jawab melalui parenting Islami, komunikasi terbuka, diskusi bertahap tentang pubertas.
Tarbiyah jinsiyyah, merupakan proses pendidikan yang membimbing manusia, khususnya anak dan remaja, agar memahami, menyikapi, dan mengelola naluri seksualnya sesuai dengan ajaran Islam, nilai moral, serta tanggung jawab sosial dan spiritual ungkap peneliti sosiologi gender ini.

Kita ingin mencegah praktik pernikahan dini yang pada umumnya terjadi karena kegagalan tarbiyah jinsiyyah, yaitu kurangnya pemahaman tentang seksualitas, tanggung jawab, dan tujuan pernikahan. Dengan adanya pendidikan tarbiyah jinsiyyah yang benar akan melatih remaja mengendalikan nafsu (tazkiyah an-nafs), sehingga menghindarkan mereka dari zina dan kehamilan pranikah, serta menuntun mereka menikah pada waktu yang tepat, setelah matang fisik, mental, dan ekonomi, selaras dengan syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Sudah selayaknya bahwa cara yang lebih mulia dalam mengatur naluri seksual yaitu dengan ilmu dan iman. Pendidikan aqil balig, tarbiyah jinsiyyah yang benar bukan mengajarkan seks, tapi menanamkan kesadaran bahwa seks adalah amanah Allah yang harus dijaga hingga halal dan bertanggung jawab, tutup Siti Komariah.***

Berita Terkait

PRIMA Dayeuhkolot & Polsek Dayeuhkolot Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan
Banjir Menerjang Wargamekar Baleendah, Drainase Tersumbat Jadi Penyebab
Apresiasi Wakil APDESI Kabupaten Bandung, Uwa Eros untuk 14 Jurnalis Lulus UKW
Camat Bojongsoang: Masalah Sampah Harus Diselesaikan Bersama
Wartawan Harus Jadi Penjaga Nurani Publik’: Pesan Tri Rahmanto untuk Jurnalis Lulusan UKW
Habiskan Anggaran 600 Juta Jembatan Lamajang Layak Dipergunakan, Kang DS Resmikan Pemakaiannya
GERAM! Pakar Hukum Herbal Tuntut Praktik Pengobatan Tradisional Ilegal di Jabar: Hanya ASPETRI Mitra Resmi Kemenkes
Kolaborasi Bapenda dan IMI: Sosialisasi Opsen PKB-BBNKB Jadi Langkah Optimalisasi Penerimaan Pajak

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Operasi Sikat II Musi 2025: Polres OKU Berhasil Ringkus Pelaku Curat di Desa Tungku Jaya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polres Sumenep Berhasil Amankan Sabu Seberat 4,93 gram Siap Edar di 2 Kecamatan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Pemdes Sentul Gelar Acara Launching Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Konsultasi Publik II KLHS RDTR Wilayah Perencanaan Ciampea Kabupaten Bogor 

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Bupati Bogor Raih Penghargaan Anti Korupsi dari LIRA

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Program Lintas Sektor, Pemkab Sumenep Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Tertinggi di Jawa Timur

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Proyek Irigasi Martasinga Diharapkan Dongkrak Produktivitas Pertanian Desa Bunijaya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Kapolres Sumenep Pimpin Acara Penyerahan dan Peresmian Rumah Milik Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB