DLH Kabupaten Bogor Gelar Konsultasi Publik II: Rumuskan Penyempurnaan KLHS RDTR Kawasan Puncak Cisarua 2025–2045

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:24 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – Senin, 27 Oktober 2025 | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyelenggarakan Konsultasi Publik II dalam rangka Perumusan Alternatif Penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Cisarua (Kawasan Puncak) periode 2025–2045.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lorin Hotel Sentul, Kawasan Sirkuit Internasional Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan DLH Kabupaten Bogor, Camat Cisarua Heru R., para kepala desa se-Kecamatan Cisarua, akademisi, LSM lingkungan, serta masyarakat pemerhati tata ruang.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang DLH Kabupaten Bogor, Roby Ruhyadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan KLHS merupakan instrumen penting dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan berkelanjutan, khususnya di kawasan Puncak Cisarua yang memiliki fungsi lindung dan nilai ekologis tinggi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KLHS menjadi dasar dalam mewujudkan keindahan dan keberlanjutan tata ruang di Kabupaten Bogor. Hasil kajian tahun 2024 telah kami tindaklanjuti dengan perencanaan ruang yang lebih lengkap dan berwawasan hijau, termasuk penerapan strategi teknik hijau untuk memperkuat perspektif pembangunan berkelanjutan,” ujar Roby Ruhyadi.

Ia menegaskan bahwa KLHS bukan hanya dokumen teknis, tetapi juga panduan utama agar setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, risiko bencana, dan keseimbangan tata ruang.

“KLHS menjadi dasar perencanaan di semua tingkatan — mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 15 Ayat (1), yang mewajibkan setiap pemerintah daerah melaksanakan KLHS,” tambahnya.

Adapun tahapan pelaksanaan KLHS mencakup sembilan langkah strategis, yaitu:

1. Persiapan

2. Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB)

3. Penentuan Isu Strategis

4. Analisis Pengaruh KRP dan Kajian Muatan

5. Perumusan Alternatif KRP

6. Rekomendasi Perbaikan KRP

7. Penjaminan Kualitas KRP

8. Pendokumentasian

9. Validasi KLHS

Melalui Konsultasi Publik II ini, DLH Kabupaten Bogor berharap dapat menghimpun masukan dan rekomendasi konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan, guna mewujudkan pembangunan kawasan Puncak Cisarua yang tertata, hijau, dan ramah lingkungan.

“Partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Semua pihak harus berperan aktif agar kawasan Puncak tetap lestari dan berdaya guna bagi masyarakat,” tutup Roby Ruhyadi.

(Aminah)

Berita Terkait

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru