Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran (FKPP) Melaporkan Dugaan Pengerusakan Terhadap Situs Bersejarah Sumur Tujuh

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:55 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – Di tengah derasnya arus pembangunan Kota Bogor, jejak sejarah masa silam kembali memantik perhatian publik. Setelah hampir tujuh tahun menunggu, para budayawan yang tergabung dalam Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran (FKPP) akhirnya melaporkan dugaan pengerusakan terhadap situs bersejarah Sumur Tujuh, Bungker Mandiri 2, serta plang identitas Bungker Mandiri ke Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kamis (23/10/2025) siang.


‎Situs Sumur Tujuh yang terletak di kawasan Lawang Gintung, dikenal sebagai salah satu titik penting dalam lanskap peninggalan Kerajaan Pakuan Pajajaran. Di lokasi itu, mengalir tujuh mata air alami yang sejak lama diyakini memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi, berjarak tidak jauh dari kompleks Istana Batu Tulis, pusat pemerintahan raja-raja Sunda pada abad ke-15.

‎“Hari ini melalui Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran. Dan kita sekarang ada di Polresta Bogor untuk melaporkan adanya dugaan perusakan terhadap Sumur Tujuh dan plang bunker,” ujar Endy KH, Kuasa Hukum yang menangani perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT



‎Menurut Endy, area yang kini dilaporkan rusak memiliki keterkaitan erat dengan jejak peradaban Sunda Kuno.

‎“Kalau kita menarik sejarah ke belakang, disitulah dulu pusat Kerajaan Pakuan Pajajaran. Terkait dengan adanya kerusakan, ada dua objek di sana. Yang pertama itu plang bunker, semacam pos pemantau sebetulnya. Objek yang kedua adalah Sumur 7, itu kan sebetulnya ada sumber mata air di situ yang di mana ada tujuh mata air di satu kolam itu. Radiusnya tidak jauh dari Istana Batu Tulis, yang di mana memang pusat kerajaan itu ada di situ. Dan di mana dulu juga di situ tempat mandi para permaisuri dan sebagainya,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, kasus dugaan pengerusakan tersebut sejatinya telah dilaporkan sejak 2018 ke Polsek Bogor Selatan, namun penanganannya dinilai belum menunjukkan hasil.

‎“Ini ada kasus itu udah dari tahun 2018 sampai sekarang ini belum ada kelanjutan. Dan mereka sebetulnya sudah melakukan laporan ke Polsek Bogor Selatan. Tapi di sana mungkin prosesnya tidak berlanjut,” terangnya.

‎Sebagai warga asli Bogor, Endy mengaku kecewa dan prihatin atas kerusakan situs bersejarah yang menjadi identitas kota hujan itu.

‎“Ya tentu saya sangat sedih sekali campur aduk tentunya, sedih campur marah juga karena bangsa yang besar itu adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. Nah ini sepertinya kita ini tidak menghargai sejarah kita. Ya mudah-mudahan dengan harapan ada pelaku yang ditangkap terhadap kerusakan cagar budaya, dan dihukum agar ini akan menjadi pelajaran bagi siapapun juga untuk tidak merusak cagar budaya. Sebagai rakyat, kita juga harus mempertahankan budaya kita supaya kita menjadi bangsa yang besar,” pungkasnya.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada benda, struktur, atau situs yang memiliki nilai sejarah dapat dijerat dengan Pasal 105 dan 106, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya merusak cagar budaya. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut menjadi penting guna memastikan perlindungan warisan budaya dan identitas sejarah bangsa tetap terjaga.

‎Sementara itu, Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengerusakan terhadap objek bersejarah tersebut.

‎“Jadi kita sudah menerima laporan. Kami dari Polresta akan melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

(Aminah)

Berita Terkait

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru