Geger di Rajabasa! Obat Kadaluarsa dari Puskesmas Diduga Diedarkan, Tanggal Exp Disamarkan

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:46 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rajabasa, Lampung Selatan, Satunews.id – 15 Oktober 2025 | Dunia kesehatan di Lampung Selatan kembali tercoreng. Seorang warga Kecamatan Rajabasa mengaku menerima salep yang telah kadaluarsa dari Puskesmas Rajabasa, salah satu fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Yang mengejutkan, tanggal kedaluwarsa pada kemasan salep itu tampak dicoret dan diganti dengan tulisan tangan. Dugaan kuat muncul bahwa ada praktik manipulasi masa edar obat di balik pendistribusian obat kepada pasien.

“Saya baru sadar setelah sampai di rumah. Tanggal kedaluwarsanya digaris dan diganti pakai pulpen. Saya langsung curiga dan tidak berani menggunakannya,” ujar seorang warga penerima obat yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan, Sabtu (11/10).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini memantik kecaman dan keprihatinan publik. Puskesmas yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, justru diduga lalai hingga berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Padahal, obat kadaluarsa tidak hanya kehilangan khasiat, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek toksik atau reaksi berbahaya bagi tubuh.

Regulasi sebenarnya telah tegas. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020, setiap obat yang melewati masa kedaluwarsa wajib dimusnahkan dan dilarang digunakan dalam pelayanan kesehatan.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, pelaku yang terbukti mengedarkan obat kadaluarsa juga bisa dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Sejumlah warga menduga praktik semacam ini mungkin bukan kali pertama terjadi. “Kalau sistem pengawasan obat lemah, penyimpangan seperti ini bisa saja sudah lama berlangsung,” ungkap seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Publik kini mendesak pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan Lampung Selatan untuk bertindak cepat dan transparan, tidak hanya dengan pemeriksaan administratif, melainkan audit menyeluruh terhadap manajemen obat di seluruh puskesmas.

Kasus dugaan manipulasi tanggal kedaluwarsa di Puskesmas Rajabasa menjadi cermin kelam lemahnya pengawasan obat di fasilitas kesehatan publik. Transparansi dan integritas tenaga kesehatan harus ditegakkan demi menjaga keselamatan pasien dan kredibilitas institusi medis.

(red)

Berita Terkait

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 16:21 WIB

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 17:01 WIB

Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:14 WIB

Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta

Berita Terbaru