Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp280 Juta, Lima Karyawan PT Makmur Mandiri Utama Dilaporkan ke Polisi

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:51 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi, Satunews.id – Lima orang karyawan PT Makmur Mandiri Utama Cabang Sukabumi, perusahaan distribusi FMCG dan kosmetik, dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan barang perusahaan senilai Rp280 juta.

Laporan resmi tersebut diajukan oleh Maulana, pimpinan cabang PT Makmur Mandiri Utama Sukabumi, pada 8 Agustus 2025, setelah hasil audit internal menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi barang sejak Juni 2025.

Kelima karyawan yang dilaporkan masing-masing berinisial RMZ (27), A (27), AR (34), ZR (24), dan DR (32). Modus yang digunakan para terlapor, menurut Maulana, yakni dengan mengeluarkan barang dari gudang tanpa izin resmi perusahaan dan menjualnya secara pribadi untuk memperoleh keuntungan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka melakukan penggelapan barang-barang dari gudang dan menjualnya tanpa sepengetahuan perusahaan. Setelah audit internal dilakukan, ditemukan kerugian perusahaan sebesar Rp280 juta. Berdasarkan hasil itu, saya ditugaskan manajemen untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota,” ungkap Maulana melalui pesan WhatsApp kepada redaksi satuNews.id, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti oleh Polsek Sukalarang, dan dua orang terlapor, yakni ZR (24) dan AR (34), sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Sukalarang yang telah menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap tiga orang lainnya segera diamankan agar perkara ini dapat diproses secara tuntas. Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan kami bahwa ketidakjujuran bisa berujung pada tahanan,” tegas Maulana.

Dugaan perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor yang telah diamankan, serta menelusuri keterlibatan tiga orang lainnya yang masih belum ditangkap.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian dan pentingnya transparansi serta integritas di lingkungan kerja, khususnya di sektor distribusi barang konsumsi cepat saji.

(Widianti/Red)

Berita Terkait

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa
Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif
Binwil 2026 Perkuat Kapasitas Kader, TP-PKK Desa Tangkil Siap Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana
1 Muharram*
Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun
Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru