Serikat Praktisi Media Indonesia DPD Bogor Raya Eristo : APH Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 23:49 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – jurnalistik kembali tercoreng dengan adanya aksi kekerasan terhadap wartawan yang tengah bertugas. Salah seorang jurnalis bernama Ambarita menjadi korban pengeroyokan saat melakukan peliputan terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

‎Peristiwa terjadi ketika Ambarita sedang menggali informasi di lokasi. Tiba-tiba ia ditarik ke sebuah sudut dan dikeroyok oleh sejumlah orang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala serta bengkak pada mata kiri hingga membuat penglihatannya kabur.

‎Menyikapi insiden tersebut, Eris Sunarto ( Eristo ) Wakil Ketua Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) DPD Bogor Raya mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan terhadap wartawan.

‎DPD SPMI Bogor Raya menegaskan bahwa para pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


‎“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menginjak-injak kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi, segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut,” tegasnya.


‎Berdasarkan ketentuan hukum, perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan:

‎Pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

‎Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023, tentang ketentuan baru pengeroyokan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, dan maksimal 9 tahun penjara bila mengakibatkan luka berat.

‎Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.


‎SPMI DPD Bogor Raya menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, serta memastikan kasus ini diusut tuntas agar tidak terulang kembali.
(Aminah &Red)

Berita Terkait

“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”
Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:33 WIB

“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”

Senin, 20 April 2026 - 15:55 WIB

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence

Senin, 20 April 2026 - 15:51 WIB

Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan

Senin, 20 April 2026 - 10:48 WIB

Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan

Minggu, 19 April 2026 - 20:56 WIB

Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 13:44 WIB

MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia

Berita Terbaru