RDP DPRD OKU Memanas: Seleksi PAW Kades Tanjung Kemala Dituding Cacat Prosedur, Regulasi Jadi Alat Manipulasi?

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 17:19 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Oku, Satunews.id – Baturaja, 24 September 2025 | Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD OKU berubah panas. Polemik seleksi tambahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala menyeruak setelah Sahril melayangkan surat sanggahan resmi kepada DPRD.

Dalam forum resmi ini, Sahril yang diwakili oleh aktivis OKU, Mukti Ali, menuding panitia seleksi telah meloloskan calon tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan, ia menyebut proses seleksi itu cacat prosedur dan rawan manipulasi.

“Panitia mengabaikan aturan yang jelas dalam Perda OKU No.10 Tahun 2015 dan Perbup No.12 Tahun 2018. Bagaimana mungkin calon yang tidak memenuhi syarat pengalaman kerja bisa diloloskan? Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini pelanggaran serius,” tegas Mukti Ali.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama tiga calon ( Novizar, Danial Wajedi, dan Dasril ) dipersoalkan karena dinilai tak memiliki bukti autentik pengalaman di pemerintahan desa. Bukti yang diajukan hanya berupa fotokopi keputusan, yang menurut penggugat tidak sah secara hukum.

Kepala Dinas PMD OKU, Nanang Nurzaman, membela panitia dengan menyebut proses seleksi sudah sesuai regulasi. Menurutnya, pengalaman kerja hanya instrumen penilaian berbobot, bukan syarat mutlak.

“Panitia berpegang pada Pasal 65 ayat (6) Perda 10/2015 dan Pasal 33 Perbup 12/2018. Jadi, tidak ada pelanggaran,” ujar Nanang.

Pernyataan ini langsung menuai reaksi keras. Aktivis menilai pemerintah justru memelintir aturan untuk melegitimasi calon tertentu. “Ini bentuk tafsir sewenang-wenang yang berpotensi mencederai demokrasi desa,” sergah Mukti Ali.

Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, S.T., M.Kom., akhirnya angkat suara. Ia mengakui bahwa multitafsir regulasi menjadi akar masalah.

“Jangan sampai aturan dibuat longgar lalu dimanfaatkan. Jika ini dibiarkan, PAW Desa bisa jadi panggung dagelan demokrasi. DPRD akan mendorong revisi aturan agar jelas, tegas, dan tak bisa dimanipulasi,” tandasnya.

Ia menegaskan, sesuai UU Desa No.6/2014, konflik PAW seharusnya diselesaikan lewat musyawarah desa. Namun, jika regulasi masih abu-abu, potensi konflik horizontal di masyarakat makin besar.

RDP berlangsung alot dengan adu argumen keras. Dari hasil rapat, DPRD menyampaikan beberapa rekomendasi:

– Menunda pelaksanaan PAW Tanjung Kemala hingga ada klarifikasi sahih.

– BPD diminta menggelar musyawarah luar biasa bersama masyarakat.

– Pemkab OKU wajib melakukan telaah ulang hukum terhadap mekanisme seleksi.

– DPRD akan mendorong revisi Perda 10/2015 dan Perbup 12/2018 agar tidak lagi multitafsir.

LSM dan pers yang hadir menegaskan, jika kasus ini dibiarkan, PAW akan kehilangan legitimasi moral dan hukum, serta membuka ruang konflik sosial.

Polemik ini menelanjangi lemahnya regulasi dan lemahnya integritas panitia. Jika rekomendasi DPRD tidak ditindaklanjuti, PAW Desa Tanjung Kemala berpotensi jadi preseden buruk: aturan dilanggar, demokrasi desa dikorbankan, dan konflik horizontal hanya tinggal menunggu waktu.

(Diego A.M)

Editor : dr.j

Berita Terkait

“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”
Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:46 WIB

Camat Margahayu Pimpin Langsung Penertiban Bangunan Liar di Aliran Sungai

Selasa, 21 April 2026 - 12:32 WIB

Jembatan Gantung Parunghalang–Sangkuriang Ditutup, BBWS Citarum Lakukan Perbaikan

Selasa, 21 April 2026 - 08:09 WIB

KDS dan KDM Sepakat Atasi Banjir dan Sampah di Bandung Raya Bersama

Minggu, 19 April 2026 - 23:41 WIB

Pentahelix Dayeuhkolot dan Prima Gelar Doa Bersama Sambut HUT ke-385 Kabupaten Bandung

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 21:09 WIB

Aksi Pentahelix Dayeuhkolot, 7 Titik Disasar: Sedot Genangan hingga Bersih-Bersih Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Jumat, 17 April 2026 - 13:52 WIB

625 KK Terdampak Banjir di Desa Cangkuang Wetan Terima Bantuan Pangan

Berita Terbaru