Ketua Pokja Wartawan KBB: Pembatalan Kenaikan Tunjangan DPRD Rp83,5 Juta Harus Resmi Lewat Perbup

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 13:05 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, SatuNews.id – Polemik rotasi mutasi 14 pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum reda, kini disusul isu baru yang tak kalah kontroversial: kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB tahun 2025 sebesar Rp83,5 juta per bulan. Kebijakan ini langsung memicu gelombang kritik publik karena kondisi ekonomi masyarakat Bandung Barat masih penuh kesenjangan sosial dan himpitan kebutuhan dasar.

Salah satu penolakan keras datang dari Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup, yang menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak berpihak pada rakyat.

“Di tengah kondisi ekonomi sulit dan kemarahan publik yang kian memuncak, kenaikan tunjangan sebesar Rp83,5 juta per bulan adalah kebijakan yang melukai hati rakyat. Bagaimana mungkin pejabat menikmati tunjangan berlimpah sementara masyarakat masih bergulat dengan kesulitan hidup?” tegas Raup kepada awak media.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raup menekankan bahwa pembatalan kenaikan tunjangan DPRD KBB harus dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang sah, bukan hanya sekadar surat edaran. Langkah resmi ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap rakyat yang sedang kesulitan.

Ia mencontohkan, Pemkab Semarang pernah membatalkan rencana kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD melalui rapat paripurna. Mekanisme itu dianggap transparan, sah, dan selaras dengan prinsip keadilan sosial.

Menurut Raup, ada tiga dasar utama mengapa kenaikan tunjangan DPRD KBB harus dibatalkan:

Keterbatasan Anggaran – APBD seharusnya difokuskan pada kebutuhan mendesak rakyat, bukan memperbesar fasilitas pejabat.

Minim Transparansi – Besaran tunjangan DPRD selama ini tidak terbuka, sehingga kenaikan fantastis sulit diterima logika publik.

Kebutuhan Masyarakat Lebih Mendesak – Layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar masih jauh lebih urgen dibanding menambah kenyamanan pejabat.

Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan DPRD memang diatur, namun besarannya wajib menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, asas keadilan, kepatutan, serta efisiensi.

Bahkan, Pasal 3 ayat (1) PP 18/2017 menegaskan bahwa penghasilan DPRD bersumber dari APBD dan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jika APBD terbatas, kenaikan berlebihan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Sebagai gambaran, gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota per bulan meliputi:

Uang representasi: Rp1.575.000

Tunjangan keluarga: Rp220.000

Tunjangan beras: Rp289.000

Uang paket: Rp157.000

Tunjangan jabatan: Rp2.283.750

Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350

Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000

Tunjangan reses: Rp2.625.000

Tunjangan perumahan: Rp12.000.000

Tunjangan transportasi: Rp12.000.000

Total: Rp41,7 juta – Rp42,26 juta per bulan. Dengan tambahan kenaikan Rp83,5 juta, angka tersebut melonjak drastis menjadi lebih dari Rp100 juta per bulan.

Raup menegaskan, isu kenaikan tunjangan DPRD KBB bukan sekadar soal angka, tetapi soal rasa keadilan publik.

“Rakyat butuh perhatian, bukan kabar gembira untuk pejabat. Pembatalan kenaikan harus resmi melalui Perbup agar ada kepastian hukum. Jangan sampai rakyat merasa ditinggalkan oleh wakilnya sendiri,” pungkasnya.

(dr.j)

Sumber : Ketua Pokja Wartawan KBB M. Rauf

Berita Terkait

Polda Jabar Gelar Lomba Ketahanan Pangan Meriahkan HUT Bhayangkara ke 80
Dinkes Bandung Perluas Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas, Warga Diminta Manfaatkan Konseling Sejak Dini
KDM Pastikan SPMB Jabar Transparan dan Tanpa Titipan, Orang Tua Diminta Tak Panik
WIITEX 2026 Jadi Gerbang Ekspor Dunia, Jabar Perkuat Dominasi Teh, Kopi, dan Kakao Premium
Pekan Kreativitas Siswa dan Pelepasan Kelas VI SDN Cibereum Hilir 1: Merajut Kenangan, Mengukir Prestasi, Menyongsong Masa Depan Gemilang
MUSPROV III APINDO Kalbar Sukses Digelar, Edi Suhita Resmi Nahkodai Organisasi Pengusaha hingga 2031
PSEL Bandung Raya Tuai Kritik, WALHI Ingatkan Risiko Ekologis: “Jangan Ulangi Tragedi Leuwigajah”
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kota Cimahi Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah dan Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:34 WIB

Polda Jabar Gelar Lomba Ketahanan Pangan Meriahkan HUT Bhayangkara ke 80

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:40 WIB

Dinkes Bandung Perluas Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas, Warga Diminta Manfaatkan Konseling Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:34 WIB

KDM Pastikan SPMB Jabar Transparan dan Tanpa Titipan, Orang Tua Diminta Tak Panik

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pekan Kreativitas Siswa dan Pelepasan Kelas VI SDN Cibereum Hilir 1: Merajut Kenangan, Mengukir Prestasi, Menyongsong Masa Depan Gemilang

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:41 WIB

MUSPROV III APINDO Kalbar Sukses Digelar, Edi Suhita Resmi Nahkodai Organisasi Pengusaha hingga 2031

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:26 WIB

PSEL Bandung Raya Tuai Kritik, WALHI Ingatkan Risiko Ekologis: “Jangan Ulangi Tragedi Leuwigajah”

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:21 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kota Cimahi Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah dan Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:20 WIB

35 Perusahaan dalam 5 Tahun Jadi Sorotan, PWDPI Desak Transparansi dan Penelusuran Aliran Dana

Berita Terbaru