Pemdaprov Jabar Paparkan Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan Gubernur Jabar

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 14:14 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Satunews.id – Pemda Provinsi Jawa Barat menyampaikan penjelasan mengenai komponen gaji, tunjangan, serta dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Hal ini disampaikan agar masyarakat mendapat gambaran yang jelas mengenai pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ada sebagian masyarakat yang masih mempertanyakan terkait hal itu, juga pemberitaan media yang menilai gaji gubernur belum tersentuh efisiensi anggaran.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemdaprov Jabar Akhmad Taufiqurrahman menjelaskan bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 terkait Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah sebesar Rp2.215.627.310 per tahun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah sebesar itu terdiri dari Belanja Gaji Pokok Rp75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp9.800.000, dan Belanja Tunjangan Jabatan Rp136.429.710. Kemudian Belanja Tunjangan Beras Rp7.140.000 (tertulis pada berita Rp71.140.000),” ucap Akhmad di Kota Bandung, Senin (15/9/2025).

“Termasuk juga Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp3.500.000, Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600, Iuran Jaminan Kesehatan Rp7.780.000, dan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp180.000. Selain itu, Iuran Jaminan Kematian Rp560.000 dan Belanja Insentif bagi KDH/WKDH (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor bagi KDH/WKDH Rp1.974.636.000,” imbuhnya.

Lebih lanjut Akhmad menjelaskan pula, terdapat Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebesar Rp28.800.000.000 yang merupakan angka estimasi 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang diambil berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya.

“Pada infografik tertulis besaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjumlah Rp33.231.254.620, seharusnya Rp31.015.627.310 per tahun,” katanya.

Adapun dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan aturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Akhmad juga menjelaskan, gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam PP No 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No 16 Tahun 1993.

(dr.j)

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
Adi Komar

Berita Terkait

“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”
Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:46 WIB

Camat Margahayu Pimpin Langsung Penertiban Bangunan Liar di Aliran Sungai

Selasa, 21 April 2026 - 12:32 WIB

Jembatan Gantung Parunghalang–Sangkuriang Ditutup, BBWS Citarum Lakukan Perbaikan

Selasa, 21 April 2026 - 08:09 WIB

KDS dan KDM Sepakat Atasi Banjir dan Sampah di Bandung Raya Bersama

Minggu, 19 April 2026 - 23:41 WIB

Pentahelix Dayeuhkolot dan Prima Gelar Doa Bersama Sambut HUT ke-385 Kabupaten Bandung

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 21:09 WIB

Aksi Pentahelix Dayeuhkolot, 7 Titik Disasar: Sedot Genangan hingga Bersih-Bersih Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Jumat, 17 April 2026 - 13:52 WIB

625 KK Terdampak Banjir di Desa Cangkuang Wetan Terima Bantuan Pangan

Berita Terbaru