Bye-Bye Reklame Ilegal, Pemkot Bandung Segera Tegakkan Perda 5 Tahun 2025

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 16:03 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Satunews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen membenahi penataan reklame. Langkah ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kearifan lokal.

Wakil Walikota Bandung, Erwin, mengatakan, penertiban reklame dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Untuk mengimplementsikannya, Satpol PP telah diperintahkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha reklame yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame tersebut ditertibkan mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,” jelas Erwin di Balai Kota Bandung, Senin 15 September 2025.

Untuk diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017.

Aturan terbaru ini mencakup banyak aspek, mulai dari definisi reklame permanen dan insidental, perencanaan lokasi dan desain, mekanisme perizinan secara online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran.

Dalam perda ini, terdapat ketentuan larangan pemasangan reklame pada titik-titik tertentu, antara lain di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.

Selain itu, reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma juga dilarang.

Di sisi lain, aturan teknis juga ditegaskan. Misalnya reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar. Ada pun di lokasi perempatan jalan, reklame harus berjarak minimal 25 meter.

Meski begitu, untuk menjaga iklim bisnis, Pemkot Bandung memastikan keadilan bagi setiap pengusaha reklame.

“Perda ini juga memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame. Tapi yang jelas, semua yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar,” tegas Erwin.

Ia optimis, dengan implementasi perda yang baik dan dukungan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan teknis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor reklame akan meningkat signifikan.

“Kalau implementasi berjalan dengan baik, PAD dari reklame akan meningkat. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,” tutur Erwin.

(dr.j)

Kepala Diskominfo Kota Bandung

Yayan A. Brilyana

Berita Terkait

HAKAN Dorong Pembaruan UU Kewarganegaraan: Perlindungan Anak Perkawinan Campuran dan Diaspora Jadi Agenda Nasional
Jabatan Itu Amanah
KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
Pemdes Sungai Gerong Perdana Salurkan BLT Dana Desa Tahap II, Camat Amen Apresiasi Transparansi dan Kepedulian Sosial
Pemkot Cimahi Resmikan SPAM Cigugur Tengah, 425 Rumah Kini Nikmati Akses Air Bersih Layak Konsumsi
Anggota DPRD OKU Selatan Jaharpuddin Hadiri Upacara Penetapan Komponen Cadangan Matra Darat BUMN Sinarmas di Baturaja
Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial: Wujud Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bojong Polres Purwakarta Raih Prestasi dan Inspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 15:33 WIB

Anggota DPRD Dadang Hemayana Kawal Aspirasi Reses Arjasari hingga Tuntas: Bukan Sekadar Seremonial!

Jumat, 7 November 2025 - 10:31 WIB

Tampung Aspirasi, Anggota DPRD PKB H. Krisna Alamsah Soroti Ketidakadilan Bansos

Kamis, 6 November 2025 - 12:40 WIB

Anggie Natasha Goenadi GO Tampung Ratusan Aspirasi, Prioritaskan Ketenagakerjaan dan UMKM Warga Dapil II

Kamis, 6 November 2025 - 07:36 WIB

Dishub Kabupaten Bandung Pasang Rumble Strip di Jalan Raya Terusan Kopo untuk Tekan Kecelakaan

Rabu, 5 November 2025 - 17:51 WIB

TPS3R Sukamenak Overload! Ini Langkah Darurat Pemdes

Selasa, 4 November 2025 - 18:52 WIB

Kemenpan RB Berharap SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Pilot Project Sekolah Lansia

Senin, 3 November 2025 - 16:03 WIB

Asep Kusumah, SMPN 6 Pangalengan Dipastikan Akan Berdiri Nanti Pada Waktunya

Senin, 3 November 2025 - 15:54 WIB

Waka DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Akan Sampaikan Aspirasi Guru Madrasah ke Pusat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Jabatan Itu Amanah

Jumat, 7 Nov 2025 - 06:05 WIB

Artikel

KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:12 WIB