Bye-Bye Reklame Ilegal, Pemkot Bandung Segera Tegakkan Perda 5 Tahun 2025

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 16:03 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Satunews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen membenahi penataan reklame. Langkah ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kearifan lokal.

Wakil Walikota Bandung, Erwin, mengatakan, penertiban reklame dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Untuk mengimplementsikannya, Satpol PP telah diperintahkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha reklame yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame tersebut ditertibkan mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,” jelas Erwin di Balai Kota Bandung, Senin 15 September 2025.

Untuk diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017.

Aturan terbaru ini mencakup banyak aspek, mulai dari definisi reklame permanen dan insidental, perencanaan lokasi dan desain, mekanisme perizinan secara online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran.

Dalam perda ini, terdapat ketentuan larangan pemasangan reklame pada titik-titik tertentu, antara lain di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.

Selain itu, reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma juga dilarang.

Di sisi lain, aturan teknis juga ditegaskan. Misalnya reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar. Ada pun di lokasi perempatan jalan, reklame harus berjarak minimal 25 meter.

Meski begitu, untuk menjaga iklim bisnis, Pemkot Bandung memastikan keadilan bagi setiap pengusaha reklame.

“Perda ini juga memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame. Tapi yang jelas, semua yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar,” tegas Erwin.

Ia optimis, dengan implementasi perda yang baik dan dukungan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan teknis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor reklame akan meningkat signifikan.

“Kalau implementasi berjalan dengan baik, PAD dari reklame akan meningkat. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,” tutur Erwin.

(dr.j)

Kepala Diskominfo Kota Bandung

Yayan A. Brilyana

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp300 Juta, Warga Sukaslamet Tuntut Pemakzulan Kuwu Rajudin
Operasi Sikat II Musi 2025: Polres OKU Berhasil Ringkus Pelaku Curat di Desa Tungku Jaya
Polres Sumenep Berhasil Amankan Sabu Seberat 4,93 gram Siap Edar di 2 Kecamatan
Pemdes Sentul Gelar Acara Launching Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun 2025
Konsultasi Publik II KLHS RDTR Wilayah Perencanaan Ciampea Kabupaten Bogor 
Bupati Bogor Raih Penghargaan Anti Korupsi dari LIRA
Program Lintas Sektor, Pemkab Sumenep Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Tertinggi di Jawa Timur
Proyek Irigasi Martasinga Diharapkan Dongkrak Produktivitas Pertanian Desa Bunijaya

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 11:32 WIB

PRIMA Dayeuhkolot & Polsek Dayeuhkolot Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 1 November 2025 - 10:47 WIB

Dr. Siti Komariah, Berdasarkan Data Tahun 2024 Prevalensi Perkawinan Anak di Jabar Mencapai 5,78%.

Sabtu, 1 November 2025 - 10:01 WIB

Banjir Menerjang Wargamekar Baleendah, Drainase Tersumbat Jadi Penyebab

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Camat Bojongsoang: Masalah Sampah Harus Diselesaikan Bersama

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Wartawan Harus Jadi Penjaga Nurani Publik’: Pesan Tri Rahmanto untuk Jurnalis Lulusan UKW

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Habiskan Anggaran 600 Juta Jembatan Lamajang Layak Dipergunakan, Kang DS Resmikan Pemakaiannya

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:59 WIB

GERAM! Pakar Hukum Herbal Tuntut Praktik Pengobatan Tradisional Ilegal di Jabar: Hanya ASPETRI Mitra Resmi Kemenkes

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Kolaborasi Bapenda dan IMI: Sosialisasi Opsen PKB-BBNKB Jadi Langkah Optimalisasi Penerimaan Pajak

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB