Penipuan Modus Marketplace: Warga Tasikmalaya Rugi Rp1,25 Juta, Sindikat Gunakan Akun Palsu & Sopir Fiktif

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 18:58 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, Satunews.id – Penipuan berbasis digital kembali marak. Seorang warga menjadi korban setelah tergiur membeli barang elektronik melalui marketplace Facebook dengan harga miring. Alih-alih menerima barang, korban justru kehilangan uang Rp1,25 juta akibat tipu daya sindikat yang memanfaatkan akun palsu dan “sopir” fiktif.

Dua akun Facebook yang diduga digunakan pelaku adalah:
🔗 https://www.facebook.com/share/15NFWVYDsVe/
🔗 https://www.facebook.com/profile.php?id=61580479415842&mibextid=ZbWKwL

Awalnya, pelaku menawarkan barang seharga Rp1,7 juta. Setelah negosiasi, harga turun menjadi Rp1,5 juta. Transaksi kemudian dialihkan ke WhatsApp, tempat diduga pelaku mulai memainkan tipu muslihat:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengirim video sedang menyiapkan barang seolah benar tersedia.

Mengirim screenshot pemesanan GoSend, seakan barang sudah dijemput kurir.

Mengirim foto barang di bagasi mobil untuk memperkuat keyakinan korban.

Dokumentasi diduga pelaku, dokumentasi diambil dari salah satu akun ewallet miliknya.

Korban akhirnya terperdaya dan mentransfer Rp1,25 juta ke rekening Allo Bank nomor 0858-××××-0165 atas nama (IDS) melalui BRI Link. Sisanya dijanjikan dibayar setelah barang diterima.

Tak lama, korban dihubungi oleh nomor 0831-××××-2094 yang mengaku sebagai sopir GoSend dan memberikan gambar lokasi penjemputan dilakukan di Kecamatan Baregbeg, Ciamis. Namun, alih-alih mengirim barang, “sopir” justru menjadi bagian dari skenario penipuan.

Dokumentasi milik korban. Diambil dari ss percakapan saluran whatsapp.

Pelaku sempat berdalih uang belum masuk ke rekening, sehingga meminta kurir menunda pengiriman. Setelah korban menunggu, pelaku mengaku dana sudah masuk dan sopir melanjutkan perjalanan. Faktanya, semua hanyalah rekayasa. Beberapa saat kemudian, nomor WhatsApp diduga pelaku dan “sopir” mendadak tidak aktif, dan korban pun sadar telah menjadi korban penipuan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasus ini memenuhi unsur penipuan daring (online fraud) sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi:

KUHP Pasal 378: Penipuan dengan tipu muslihat → ancaman penjara 4 tahun.

KUHP Pasal 372: Penggelapan barang milik orang lain → ancaman penjara 4 tahun.

UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016 Pasal 28 ayat (1): Penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen → ancaman penjara 6 tahun/denda Rp1 miliar.

UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 Pasal 62: Memperdagangkan barang/jasa tanpa kepastian mutu dan legalitas → ancaman penjara 5 tahun/denda Rp2 miliar.

Dampak dan Ancaman Serius

Kerugian finansial: Korban kehilangan Rp1,25 juta.

Psikologis: Korban kehilangan rasa percaya akibat modus manipulatif.

Sistemik: Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap platform marketplace & sistem pembayaran digital.

Menanggapi informasi dan laporan korban terhadap media, derij selaku wakil pemimpin redaksi media nasional satunews.id mendesak agar:

Aparat penegak hukum segera melacak rekening Allo Bank dan nomor telepon yang digunakan.

Marketplace & media sosial memperketat verifikasi akun penjual untuk mencegah modus serupa.

Masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran harga terlalu murah serta modus pembayaran parsial.

Hak Jawab

Rilis ini disusun berdasarkan keterangan korban dan data yang dihimpun. Jika pihak-pihak yang disebutkan merasa keberatan atau dirugikan, Satunews.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(dr.j)

Berita Terkait

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Bisa Salah dan Bisa Benar
Aktivitas Galian C di Lahan Perhutani dan Tanah Sengketa di Klapanunggal Disorot, Legalitas Dipertanyakan
Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026
Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta
Bupati OKU dan BPR Baturaja Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 19:07 WIB

Bisa Salah dan Bisa Benar

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Aktivitas Galian C di Lahan Perhutani dan Tanah Sengketa di Klapanunggal Disorot, Legalitas Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:01 WIB

Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:14 WIB

Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta

Rabu, 15 April 2026 - 17:14 WIB

Bupati OKU dan BPR Baturaja Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 22:05 WIB

Sorotan Anggaran Publikasi Kemensos, Transparansi Kerja Sama Media Dipertanyakan

Berita Terbaru