Dugaan Bisnis Tas Ilegal di TikTok: Jejak Istri Pejabat Jadi Sorotan

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 13:33 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, Satunews.id – Publik kembali diguncang dengan munculnya dugaan praktik jual beli tas impor ilegal melalui fitur live streaming di platform TikTok. Kali ini, sorotan publik mengarah pada sejumlah akun bernama (mp), (sa), dan (aa), yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan (eh), istri salah seorang pejabat aktif di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, (eh) diduga membeli tas impor ilegal dari akun-akun tersebut dengan harga berkisar Rp350 ribu hingga Rp1,25 juta per unit, lalu menjualnya kembali melalui akun TikTok bernama (dlb/dl). Dugaan ini menimbulkan asumsi bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar jual beli pribadi, melainkan telah menjurus pada praktik bisnis yang berpotensi melanggar hukum.

Dalam keterangannya, (eh) mengakui bahwa dirinya telah berjualan tas sejak masa pandemi Covid-19 hingga kini. Ia juga menyebutkan niat untuk menjual secara offline melalui bazar, serta menegaskan tidak akan lagi memperjualbelikan produk ilegal. Namun demikian, dugaan keterlibatannya dalam rantai distribusi tas impor dari Korea, Cina, dan negara lainnya tetap menjadi sorotan publik, sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Hukum

UU Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006 jo. UU No. 10 Tahun 1995)
Pasal 102: Impor tanpa prosedur sah = penyelundupan.
Ancaman pidana: penjara 1–10 tahun dan/atau denda Rp50 juta – Rp5 miliar.

UU Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014)
Pasal 104–106: Perdagangan barang impor ilegal = tindak pidana perdagangan.
Sanksi: pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga pidana penjara.

UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Pasal 62: Menjual barang tanpa kepastian mutu & legalitas = penipuan terhadap konsumen.
Ancaman: 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

UU Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016)
Pasal 100: Mengedarkan tas bermerek palsu/KW = pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Ancaman: 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.

Dampak yang Ditimbulkan

Kerugian negara: potensi bea masuk dan pajak lenyap.

Industri lokal tertekan: UMKM dan brand dalam negeri dipaksa bersaing dengan produk ilegal berharga miring.

Konsumen dirugikan: produk dijual mahal, padahal status hukumnya ilegal dan kualitasnya diragukan.

Menanggapi dugaan jual beli tas import illegal tsb, Agus Chepi Kurniadi selaku pembina media nasional Satunews.id mendesak aparat penegak hukum untuk segera:

Menelusuri dan mengusut tuntas dugaan jaringan perdagangan tas impor ilegal, mulai dari pemasok hingga jalur distribusi.

Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Memblokir akun-akun media sosial yang diduga menjadi etalase penyelundupan digital.

Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan dan akun redaksi justru diblokir.

Rilis ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari ybs. Apabila pihak-pihak yang disebutkan merasa keberatan atau dirugikan, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Berita Terkait

HAKAN Dorong Pembaruan UU Kewarganegaraan: Perlindungan Anak Perkawinan Campuran dan Diaspora Jadi Agenda Nasional
Jabatan Itu Amanah
KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
Pemdes Sungai Gerong Perdana Salurkan BLT Dana Desa Tahap II, Camat Amen Apresiasi Transparansi dan Kepedulian Sosial
Pemkot Cimahi Resmikan SPAM Cigugur Tengah, 425 Rumah Kini Nikmati Akses Air Bersih Layak Konsumsi
Anggota DPRD OKU Selatan Jaharpuddin Hadiri Upacara Penetapan Komponen Cadangan Matra Darat BUMN Sinarmas di Baturaja
Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial: Wujud Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bojong Polres Purwakarta Raih Prestasi dan Inspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 15:33 WIB

Anggota DPRD Dadang Hemayana Kawal Aspirasi Reses Arjasari hingga Tuntas: Bukan Sekadar Seremonial!

Jumat, 7 November 2025 - 10:31 WIB

Tampung Aspirasi, Anggota DPRD PKB H. Krisna Alamsah Soroti Ketidakadilan Bansos

Kamis, 6 November 2025 - 12:40 WIB

Anggie Natasha Goenadi GO Tampung Ratusan Aspirasi, Prioritaskan Ketenagakerjaan dan UMKM Warga Dapil II

Kamis, 6 November 2025 - 07:36 WIB

Dishub Kabupaten Bandung Pasang Rumble Strip di Jalan Raya Terusan Kopo untuk Tekan Kecelakaan

Rabu, 5 November 2025 - 17:51 WIB

TPS3R Sukamenak Overload! Ini Langkah Darurat Pemdes

Selasa, 4 November 2025 - 18:52 WIB

Kemenpan RB Berharap SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Pilot Project Sekolah Lansia

Senin, 3 November 2025 - 16:03 WIB

Asep Kusumah, SMPN 6 Pangalengan Dipastikan Akan Berdiri Nanti Pada Waktunya

Senin, 3 November 2025 - 15:54 WIB

Waka DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Akan Sampaikan Aspirasi Guru Madrasah ke Pusat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Jabatan Itu Amanah

Jumat, 7 Nov 2025 - 06:05 WIB

Artikel

KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:12 WIB