Melanggar Aturan, Pemkot Bandung Segel Bangunan di Jalan Tubagus Ismail

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 15:14 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Satunews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah bangunan yang terbukti melanggar aturan perizinan Persetujan Bangunan Gedung (PBG), di Jalan Tubagus Ismail, Senin 7 Juli 2025.

Bangunan yang seharusnya dibangun lima lantai sesuai izin, ternyata berdiri enam lantai.

Tak hanya itu, bangunan yang diduga akan menjadi restoran itu pun menggunakan area trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki sebagai bagian dari bangunan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, didampingi oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Bambang Suhari, Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, jajaran Polri dan TNI.

“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” tegas Erwin.

Erwin menjelaskan, penyegelan ini dilakukan secara bertahap dan persuasif, memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan izin dan memperbaiki pelanggaran.

“Saya mengimbau para pengusaha yang mendirikan bangunan untuk taat aturan. Sebelum membangun, bereskan dulu izinnya. Jangan sampai sudah bangun, ternyata melanggar,” ujar Erwin.

Ia juga menegaskan, Pemkot Bandung akan lebih tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air atau sungai. Pasalnya, hal itu bisa menyebabkan dampak buruk seperti banjir dan kerusakan lingkungan.

“Kami tidak bertindak semena-mena. Semua kami lakukan step by step dan sesuai aturan. Hari ini kita segel dulu, agar pemilik bisa menunjukkan itikad baik memperbaiki dan menyesuaikan izinnya,” kata Erwin.

Masyarakat juga diajak untuk turut mengawasi lingkungan. Pemkot Bandung membuka kanal pelaporan seperti hotline 112, saluran pengaduan jalan rusak dan reklame, hingga WhatsApp pribadi Wakil Wali Kota Bandung.

“Warga Bandung sekarang sudah kritis dan peduli. Laporkan kalau ada bangunan yang mencurigakan atau merugikan. Kita akan tindak sesuai hukum,” tutur Erwin.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, dokumen perizinan atau Persetujan Bangunan Gedung (PBG) memang telah diajukan tetapi tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang saat ini sudah 80 persen berdiri.

“Dari hasil pengawasan lapangan, secara kasat mata jelas ada pelanggaran. Warga juga sudah berkali-kali mengingatkan pemilik, tapi tidak diindahkan. Ini jelas melanggar ketentuan,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini Pemkot Bandung sedang menghitung ulang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan melakukan telaah teknis untuk menentukan sanksi lanjutan, apakah berupa denda administratif atau pembongkaran sebagian bangunan.

“Kita akan cek apakah pelanggaran ini bisa diperbaiki. Misalnya trotoar harus dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang pejalan kaki. Jangan sampai hak warga diambil. Itu bentuk kedzaliman,” ujar Bambang.

Ia menerangkan, penyegelan akan berlaku selama 7 hari. Selama masa ini, pemilik harus menunjukkan komitmen memperbaiki pelanggaran atau siap menerima sanksi sesuai aturan.

“Keamanan area tetap diawasi oleh petugas, namun tidak diizinkan ada aktivitas pembangunan selama masa penyegelan berlangsung,” tegasnya.

(dr.j)

Kepala Diskominfo Kota Bandung

Yayan A. Brilyana

Berita Terkait

PRIMA Citeureup Gelar Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Ditutup dengan Tasyakuran dan Potong Tumpeng
H. Deden Mulyana Hadiri Festival Ternak Domba Garut, Dukung Pelestarian Budaya dan Kemajuan Peternak
Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jalanan, Tujuh Terduga Pelaku Masih Diburu
Kolam Retensi Tegalluar Jadi Solusi Banjir Bojongsoang, DPRD Siap Kawal Realisasinya
Samsu Dawam, S.H. Siap Mencalonkan Diri Kembali sebagai Kepala Desa Karang Asih Periode 2026–2034
Peringati Hari Lahir Pancasila, Lurah Akim Ajak Warga Jayabakti Perkuat Gotong Royong
Gelorakan 1 Juni, Kades Sukabudi Iim Pitung Ajak Warga Jadikan Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa
Pemilihan Pengisian Anggota BPD Desa Sukaringin Berjalan Transparan dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:55 WIB

Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:02 WIB

Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:39 WIB

Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:59 WIB

Dari Aceh hingga Papua, Nazaruddin SH Satukan Semangat Kebersamaan Melalui PNSB Sumsel

Berita Terbaru