polres ciamis berhasil mengamankan pria berinisial (F) untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 18:25 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, Satunews.id – Senin 12 mei 2025 pukul 11.00, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, S.Pd, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, S.H, Kasi Propam Iptu Haryanto dan KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono menggelar Konference pers terkait tindak pidana kekerasan fisik dan c*bul terhadap anak dibawah umur, tersangka ber inisial (F 27) warga kecamatan ciamis berhasil di amankan pada 7 mei 2025 di kediamannya.

kasus inipun terungkap dari salah satu korban terlapor ber inisial (RA) dalam perjalanan dari Tasikmalaya menuju Ciamis di kawasan cikoneng bersama dua anak korban lainya di dalam kendaraan tersangka mengalami kekerasan fisik dan c*bul.

modus tersangka (F) terhadap korban yaitu melalui pendekatan serta kekerasan fisik dengan cara menendang, memukul, menampar dan tak hanya itu tersangka (F) melakukan tindak pidana c*bul terhadap para korban yang diawali dengan ancaman kekerasan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

kemudian tersangka memulai perbuatan c*bul diantaranya memeluk, mencium dan menyuruh untuk melakukan or*ls3x (memegang kelamin tersangka dan para korban sendiri) kemudian tersangka (F) mengeluarkan cairan sp3rm4 dan korban dipaksa untuk menelannya.

sementara dari hasil penyelidikan lebih lanjut oleh satuan reskrim Polres Ciamis terungkap bahwa ada 13 anak yang menjadi korban kekerasan fisik rata rata usia 14-15 tahun berstatus sebagai pelajar, Sementara 13 korban yang dapat kami mintai keterangan semuanya mengalami hal yang sama.

dari hasil penyidikan yang kami lakukan ada 7 orang dari 13 anak yg menjadi korban pelecehan seksual berupa s*d*mi, serta 13 yang lainnya juga mengalami pelecehan berupa or*ls3x serta dimasukan mentimun ke dalam lubang anus dan tak hanya itu tersangka (F) meminta untuk di s*d*mi oleh korban.

kemudian untuk tersangka (F) kini dikenai pasal 76C Jo pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

dalam menyikapi kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pendampingan terhadap para korban, karena secara psikis para korban mengalami gangguan yg cukup parah dan kasat mata.

pada saat kami melakukan proses kepada para korban rata rata tertutup dan takut terhadap tersangka (F), sehingga para korban mengalami trauma yang cukup mendalam, secara khusus dan spesifik akan dijawab oleh team yang menangani lebih lanjut terkait dengan kejiwaan anak-anak yang menjadi korban. ucap AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H.,

pewarta (d.j)

Penerbit : Satunews.id

Berita Terkait

Program PISEW Jalan Penghubung Antar Desa Diduga Dijadikan Ajang Korupsi
Bupati OKU Wujudkan Janji Kampanye, Ribuan Siswa SD Terima Seragam Sekolah Gratis
Diduga Langgar UU KIP, Pemdes Linggasari Kecamatan Darangdan Tutup Akses Informasi Publik
Bogor Butuh Keadilan Bukan Hibah Fantastis; LSM Soroti Anggaran Rp.40,5 Miliar
Lurah Karangduak Plin Plan Disoal Transparansi Pengelolaan Pos Anggaran Tahun 2024 – 2025
Semarak HUT ke-14 Partai NasDem, Ribuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai di Baturaja Barat
Kemiskinan Itu Nyata, Tapi Datanya Selalu Diperdebatkan
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 08:58 WIB

ToMas Dayeuhkolot Tri Harmanto Apresiasi Kehadiran Media Jabarkini.id

Senin, 10 November 2025 - 19:46 WIB

Kantor Desa Pulosari Kini Berdiri Megah, Berkat Bonus Produksi Panas Bumi

Minggu, 9 November 2025 - 17:18 WIB

Dadi Wardiman Pastikan Dukungan Akuatik Kabupaten Bandung

Minggu, 9 November 2025 - 15:56 WIB

Pelantikan Pengurus Akuatik Kabupaten Bandung, KONI Optimistis Tambah Medali Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 16:02 WIB

Dibuka KONI Kabupaten Bandung, BK Porprov Petanque Langsung Digelar di Soreang

Jumat, 7 November 2025 - 15:33 WIB

Anggota DPRD Dadang Hemayana Kawal Aspirasi Reses Arjasari hingga Tuntas: Bukan Sekadar Seremonial!

Jumat, 7 November 2025 - 10:31 WIB

Tampung Aspirasi, Anggota DPRD PKB H. Krisna Alamsah Soroti Ketidakadilan Bansos

Kamis, 6 November 2025 - 17:28 WIB

Program PSPKB Bupati Bandung Dirasakan Manfaatnya Warga Kelurahan Pasawahan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB