polres ciamis berhasil mengamankan pria berinisial (F) untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 18:25 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, Satunews.id – Senin 12 mei 2025 pukul 11.00, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, S.Pd, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, S.H, Kasi Propam Iptu Haryanto dan KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono menggelar Konference pers terkait tindak pidana kekerasan fisik dan c*bul terhadap anak dibawah umur, tersangka ber inisial (F 27) warga kecamatan ciamis berhasil di amankan pada 7 mei 2025 di kediamannya.

kasus inipun terungkap dari salah satu korban terlapor ber inisial (RA) dalam perjalanan dari Tasikmalaya menuju Ciamis di kawasan cikoneng bersama dua anak korban lainya di dalam kendaraan tersangka mengalami kekerasan fisik dan c*bul.

modus tersangka (F) terhadap korban yaitu melalui pendekatan serta kekerasan fisik dengan cara menendang, memukul, menampar dan tak hanya itu tersangka (F) melakukan tindak pidana c*bul terhadap para korban yang diawali dengan ancaman kekerasan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

kemudian tersangka memulai perbuatan c*bul diantaranya memeluk, mencium dan menyuruh untuk melakukan or*ls3x (memegang kelamin tersangka dan para korban sendiri) kemudian tersangka (F) mengeluarkan cairan sp3rm4 dan korban dipaksa untuk menelannya.

sementara dari hasil penyelidikan lebih lanjut oleh satuan reskrim Polres Ciamis terungkap bahwa ada 13 anak yang menjadi korban kekerasan fisik rata rata usia 14-15 tahun berstatus sebagai pelajar, Sementara 13 korban yang dapat kami mintai keterangan semuanya mengalami hal yang sama.

dari hasil penyidikan yang kami lakukan ada 7 orang dari 13 anak yg menjadi korban pelecehan seksual berupa s*d*mi, serta 13 yang lainnya juga mengalami pelecehan berupa or*ls3x serta dimasukan mentimun ke dalam lubang anus dan tak hanya itu tersangka (F) meminta untuk di s*d*mi oleh korban.

kemudian untuk tersangka (F) kini dikenai pasal 76C Jo pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

dalam menyikapi kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pendampingan terhadap para korban, karena secara psikis para korban mengalami gangguan yg cukup parah dan kasat mata.

pada saat kami melakukan proses kepada para korban rata rata tertutup dan takut terhadap tersangka (F), sehingga para korban mengalami trauma yang cukup mendalam, secara khusus dan spesifik akan dijawab oleh team yang menangani lebih lanjut terkait dengan kejiwaan anak-anak yang menjadi korban. ucap AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H.,

pewarta (d.j)

Penerbit : Satunews.id

Berita Terkait

BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda
Sinergi Pemdes Ciangsana dan DPMD Matangkan Persiapan Desa Dayeuh Pajajaran
Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu
Efisiensi Anggaran, KDM Berencana Lakukan Penggabungan Sejumlah OPD
Ramaikan GIIAS 2026, Pemprov Jabar Beri Diskon 10 Persen atas Bea Balik Nama Kendaraan Baru dan Pajak Kendaraan 1 Tahunan
SDN 13 Lebong Direvitalisasi, Kepsek Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati
Monev T.A 2026, Pemdes Ciangsana Pastikan Anggaran Desa Tepat Sasaran Dan Hasil Pembangunan Sesuai Perencanaan
THE GAME HAS CHANGED: Perry & Chandra, Karakter Adalah Modal Utama Bisnis di Era Sulit

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas dan Fungsi Jajaran  

Selasa, 15 September 2026 - 14:12 WIB

PNSB Sumsel Kepung Empat Titik Palembang, 5.000 Masker Dibagikan di Tengah Asap

Selasa, 15 September 2026 - 08:27 WIB

BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda

Selasa, 15 September 2026 - 08:19 WIB

Pemkot Bandung Targetkan Raih Pendapatan Daerah Rp7,46 Triliun Pada APBD 2027

Senin, 14 September 2026 - 17:53 WIB

Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang, Estafet Pengabdian Berlanjut  

Senin, 14 September 2026 - 15:16 WIB

Tenggelam Di Sungai Komering Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia  

Minggu, 13 September 2026 - 08:24 WIB

Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

Sabtu, 12 September 2026 - 21:13 WIB

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Berita Terbaru