DKUPP Sumenep Lakukan Penataan Kota dan Penertiban PKL di Area Zona Merah

satu news 01

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 10:12 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Satunews.id — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Sumenep, melakukan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Raya Sumenep, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli, mengatakan Penertiban dan pembinaan kepada PKL dilakukan di dua lokasi yakni, di Jalan Lingkar Timur dan Jalan KH. Agus Salim, Pangarangan.

“Kami ini hanya menjalankan tugas dan kewajiban untuk menegakkan peraturan,” kata Moh. Ramli di sela-sela kegiatan berlangsung. Senin, (14/04/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pedagang yang akan ditertibkan utamanya yang masuk kawasan zona merah, sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018.

Dijelaskan dalam Perda ini, lokasi dibagi menjadi tiga bagian yakni,

1. Zona Merah, merupakan wilayah sekitar
tempat ibadat, sekolah, rumah sakit,
komplek militer, jalan nasional, jalan
Provinsi dan tempat-tempat lain yang
telah ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan kecuali ketentuan
lain berdasarkan Peraturan Daerah ini.

2. Zona Kuning dibagi berdasarkan,

a. Waktu:
1). seluruh pasar tumpah di daerah
berdagang pada jam tertentu yaitu
mulai pukul 22.00 Wib sampai 06.00
Wib;
2). pedagang kuliner dari jam 17.00 Wib
sampai 04.00 Wib;
3). pedagang yang berada di sekitar
pabrik/perusahaan/kawasan industri
berdagang pada jam tertentu.

b. Tempat, yaitu pada kantor-kantor
Pemerintah Daerah yang sudah tidak
digunakan, depan toko dan sekitar
lapangan olahraga yang telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

3. Zona Hijau, merupakan wilayah-wilayah
tertentu berdasarkan hasil relokasi,
revitalisasi pasar, konsep belanja
tematik, konsep festival dan konsep
Pujasera sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

“Untuk di Jalan Lingkar Timur, akan dilakukan penertiban hari ini berdasarkan hasil musyawarah bersama beberapa instansi. Setelah dilakukan penertiban, kami akan memberikan pembinaan kepada para PKL yang ada di Zona tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Ramli menegaskan bahwa akan secara konsisten untuk melakukan penataan dan penertiban PKL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami bekerja menjalankan tugas sesuai undang-undang untuk melakukan penataan dan penertiban ini kepada semuanya. Kami pastikan tidak akan ada keberpihakan,” pungkasnya.

(Hairul)**

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan MBG Meluas, Desakan Buka Nama Yayasan dan Telusuri Aliran Dana Menguat
“Cegat di Cipatat!” Aktivis Jabar Ultimatum Pemerintah: Tutup Sarimukti, Operasikan Legok Nangka Sekarang!
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemdes Ciangsana Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Kampanye Peduli Iklim
Memetik Makna Peristiwa
Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Ukhuwah dan Bangun Harmoni Masyarakat
1.468 Keluarga di Ciangsana Terima Bantuan Pangan, Pemdes Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Menatap Babak Baru MBG
Farhan: Fokus Pemkot Bandung Tetap pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Kota

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:27 WIB

Dugaan Penyimpangan MBG Meluas, Desakan Buka Nama Yayasan dan Telusuri Aliran Dana Menguat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:23 WIB

“Cegat di Cipatat!” Aktivis Jabar Ultimatum Pemerintah: Tutup Sarimukti, Operasikan Legok Nangka Sekarang!

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:35 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemdes Ciangsana Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Kampanye Peduli Iklim

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:41 WIB

Memetik Makna Peristiwa

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:44 WIB

1.468 Keluarga di Ciangsana Terima Bantuan Pangan, Pemdes Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:41 WIB

Menatap Babak Baru MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:34 WIB

Farhan: Fokus Pemkot Bandung Tetap pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Kota

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:30 WIB

Pemkot Bandung Mulai Cairkan Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu pada 8 Juni 2026

Berita Terbaru

Artikel

Memetik Makna Peristiwa

Jumat, 5 Jun 2026 - 06:41 WIB