BPRS Bhakti Sumekar Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi

satu news 01

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:43 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Hairil Fajar selaku Dirut BPRS

Sumenep, satunews.id – BPRS Bhakti Sumekar, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat. Kali ini Bank BPRS juga memberikan layanan penyediaan fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui aplikasi BBS Mobile.

H. Hairil Fajar selaku Dirut BPRS Bhakti Sumekar menyampaikan, bahwa layanan ini terwujud berkat kerja sama dengan Kantor Bersama Samsat Sumenep (KB Samsat) dan Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur. Fajar menegaskan, bahwa untuk dapat mengakses fitur ini, pengguna wajib memiliki rekening di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya sinergi ini, BPRS Bhakti Sumekar menghadirkan layanan yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Fajar. Selasa (11/9).

Tidak hanya itu, ia juga menuturkan bahwa fitur baru dalam aplikasi BBS Mobile diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak yang berdampak langsung pada pembangunan nasional.

“Nasabah kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara virtual melalui BBS Mobile tanpa perlu antre panjang seperti saat mendatangi kantor Samsat,” lanjutnya.

Menurutnya, mekanisme pembayaran pajak melalui aplikasi ini sangat praktis dan tidak jauh berbeda dengan transaksi digital lainnya, seperti pembelian token listrik atau pulsa melalui ponsel.

“Cara penggunaannya pun mudah. Prosesnya mirip dengan membeli token listrik atau pulsa melalui ponsel, sehingga masyarakat tidak akan kesulitan dalam menggunakannya,” paparnya.

Selain layanan pembayaran pajak kendaraan, BPRS juga telah bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep dan PT PLN (Persero) guna menyediakan layanan pembayaran tagihan air dan listrik.

“Tidak hanya Pajak Kendaraan Bermotor, melalui aplikasi BBS Mobile, kami juga memfasilitasi pembayaran tagihan air PDAM serta tagihan listrik PLN. Semua layanan ini bisa diakses melalui menu pembayaran di dalam aplikasi,” pungkasnya.

(Ibnu hajar)

Berita Terkait

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Jumsih dan Pengajian Rutin, Pemdes Karanggan–MUI Perkuat Sinergi Kebersihan dan Keagamaan
Pemdes Situsari Gelar Skrining TB Massal, Ratusan Warga Ikuti Deteksi Dini Tuberkulosis
Ribuan Pegiat Budaya Sunda Gelar Riung Mungpulung di Kebun Raya Bogor, Perkuat Persatuan dan Identitas Kasundaan
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Bisa Salah dan Bisa Benar

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Jumat, 17 April 2026 - 20:25 WIB

Jumsih dan Pengajian Rutin, Pemdes Karanggan–MUI Perkuat Sinergi Kebersihan dan Keagamaan

Jumat, 17 April 2026 - 19:46 WIB

Ribuan Pegiat Budaya Sunda Gelar Riung Mungpulung di Kebun Raya Bogor, Perkuat Persatuan dan Identitas Kasundaan

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 19:07 WIB

Bisa Salah dan Bisa Benar

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Aktivitas Galian C di Lahan Perhutani dan Tanah Sengketa di Klapanunggal Disorot, Legalitas Dipertanyakan

Berita Terbaru