Polisi tangkap pelaku pengancaman dengan senjata tajam di Sumenep!

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:17 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, satunews.id – Polsek Kangean, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil amankan seorang pria inisial AQ (19) warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan terhadap sepeda motor milik seorang guru.

Berdasarkan laporan Polisi dengan bukti nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, didepan rumah terlapor. Selasa, 14/01/2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban MN, yang berprofesi sebagai guru pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Setibanya di depan rumah AQ, korban diduga dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang.

“Tersangka AQ mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga di gesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti,” ungkap mantan Kapolsek Kota AKP Widiarti.

Tidak hanya itu, pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir dilokasi kejadian

“Motif Kejadian tersebut karena tersangka AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera,” jelasnya.

Beberapa Barang bukti yang diamankan petugas berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.
Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Ibnu hajar)**

Berita Terkait

Ratusan Pesilat PSHT Cabang Kota Kediri Lakukan Donor Darah dan Kerja Bakti
Menwa Mahawarman Gelombang I 2025 Resmi Dibuka di Garut
Satlantas Polres Sumenep Kandangkan Belasan Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar
Pengukuhan ketua RT dan RW desa gunung putri periode 2025-2030
Kenal Pamit Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah: Maksimalkan Akan Turunkan Kriminalitas
Bupati Bandung Kang DS : Dalam 3 Tahun, Jalan di Kabupaten Bandung Seluruhnya Mulus
Kades Andulang Tak Merespon Saat Dikonfimasi BK Senilai Rp 300 Juta di Desanya
Pj. Bupati Garut Tinjau Puskesmas Kadungora, Pastikan Pelayanan Kesehatan Gratis Berjalan Lancar

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 14:13 WIB

Kongres Nasional Advokat Indonesia Ke-IV

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:38 WIB

Pengukuhan Pengurus IKADI Kabupaten Bandung

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:09 WIB

Peran Pemuda Islam Dalam Kolaborasi Menghadirkan Kebaikan Di Masyarakat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:22 WIB

Bahagiakan Anak Yatim dan Dhuafa, Wawargian Community Gelar Sunatan Massal

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:47 WIB

Pj Bupati Bekasi Bersama Perangkat Daerah Silaturahmi dengan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:30 WIB

BARATAYUDHA: 229.895 Suara Siap Kawal Walikota Baru

Senin, 3 Februari 2025 - 12:52 WIB

Mantap! Mulai 2025 Warga Bandung Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:44 WIB

Warga Kepulauan Angkat Bicara, Kades Pajanangger Kebingungan Disoal Infrastruktur Tahun 2023

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

DAERAH

Kongres Nasional Advokat Indonesia Ke-IV

Senin, 10 Feb 2025 - 14:13 WIB

Artikel

Menwa Mahawarman Gelombang I 2025 Resmi Dibuka di Garut

Minggu, 9 Feb 2025 - 23:59 WIB