Mahasiswa & Buruh Se-Jawa Barat Melakukan Diskusi Komprehensif Pasca Keputusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 16:21 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Satunews.id – Pada Selasa 19 November 2024, Mahasiswa & Buruh se Jawa Barat melakukan diskusi komprehensif pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2024 mengenai UU Cipta Kerja. Diskusi ini dihadiri oleh Ajad Sudrajat selaku Ketua Umum SBSI ’92 Jabar, Dion Untung Wijaya selaku perwakilan KSPSI Jabar, Pak Lucky selaku perwakilan Disnakertrans Jabar & Kang Rafi sebagai pakar Tenaga Kerja & Industri. Kondisi buruh di Indonesia menunjukkan dinamika baru yang mencerminkan persaingan antara kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Putusan tersebut memuat sejumlah poin penting yang berdampak langsung pada buruh, seperti:

1. Pengaturan Upah dan Perlindungan Buruh
MK menetapkan bahwa kebijakan pengupahan harus melibatkan dewan pengupahan daerah untuk memastikan upah minimum yang layak. Selain itu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral, yang bertujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja di sektor tertentu yang strategis.

2. Pengaturan Ketenagakerjaan Fleksibel
Keputusan terkait outsourcing dan durasi kontrak kerja dinilai memberikan perlindungan lebih bagi buruh, tetapi dikhawatirkan mengurangi fleksibilitas pengusaha dalam mengelola tenaga kerja. Hal ini dapat memengaruhi daya saing perusahaan di pasar global.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Hak-Hak Kerja dan Waktu Istirahat
Beberapa pasal UU Cipta Kerja yang sebelumnya kontroversial telah dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945. Contohnya, pekerja kini memiliki hak atas waktu istirahat mingguan yang lebih jelas, yakni dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Serikat buruh menyambut baik keputusan ini karena memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk perlindungan pekerja, termasuk hak atas penghidupan layak dan peningkatan upah minimum sektoral. Namun, mereka menuntut pengawasan ketat untuk memastikan implementasinya di lapangan.

Di sisi lain, pakar sangat khawatir perubahan ini meningkatkan biaya operasional dan menurunkan daya saing produk Indonesia, terutama di pasar internasional. Mereka menuntut kebijakan yang tetap fleksibel untuk mengelola ketenagakerjaan

Pemerintah yang diwakili Disnakertrans berjanji akan memberi formulasi baru yang akan mengakomodir kepentingan & hak-hak buruh terkait undang-undang baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Ini dianggap peluang untuk menciptakan regulasi yang lebih adil, tetapi membutuhkan dialog intensif antara semua pihak

Kesimpulannya, putusan MK memberikan peluang untuk perbaikan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil. Namun, realisasinya bergantung pada komitmen pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk bekerja sama demi menciptakan keseimbangan antara kepentingan buruh dan kelangsungan dunia usaha.

(red)

#Satunews.id

Berita Terkait

Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas dan Fungsi Jajaran  
PNSB Sumsel Kepung Empat Titik Palembang, 5.000 Masker Dibagikan di Tengah Asap
BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda
Pemkot Bandung Targetkan Raih Pendapatan Daerah Rp7,46 Triliun Pada APBD 2027
Dukung Program Prioritas Kapolri, Puslitbang Polri Gelar Penelitian Kamseltibcarlantas Berbasis Teknologi di Polda Sumsel
Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang, Estafet Pengabdian Berlanjut  
Tenggelam Di Sungai Komering Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia  
Sinergi Pemdes Ciangsana dan DPMD Matangkan Persiapan Desa Dayeuh Pajajaran

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:13 WIB

Kecamatan Dayeuhkolot Ikuti Jambore PKK Tingkat Kabupaten Bandung, 10 Program Pokok Jadi Fokus

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas dan Fungsi Jajaran  

Selasa, 15 September 2026 - 14:12 WIB

PNSB Sumsel Kepung Empat Titik Palembang, 5.000 Masker Dibagikan di Tengah Asap

Selasa, 15 September 2026 - 08:27 WIB

BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda

Senin, 14 September 2026 - 22:24 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolri, Puslitbang Polri Gelar Penelitian Kamseltibcarlantas Berbasis Teknologi di Polda Sumsel

Senin, 14 September 2026 - 17:53 WIB

Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang, Estafet Pengabdian Berlanjut  

Senin, 14 September 2026 - 15:16 WIB

Tenggelam Di Sungai Komering Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia  

Minggu, 13 September 2026 - 19:31 WIB

Kampung Budaya Lingkungan Curug Dog Dog Gelar Gotong Royong Bersihkan Gorong-gorong

Berita Terbaru