Polemik Pasar Pasirkupang, Pengelola Pasar Pasirkupang Sebut Kades dan Bumdes Nagasari Tidak Mampu Tuntaskan

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 20:00 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabupaten Bekasi, Satunews.id– Berawal dari adanya Polemik keberadaan dua Pasardesa didalam satu wilayah desa Nagasari, Serangbaru, kabupaten Bekasi masih belum dapat diselesaikan Kepala Desa (Kades) Nagasari dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sampai saat ini, sehingga Cv. Persada Lestari sebagai pengelola pasar Pasirkupang melakukan pemasangan spanduk himbauan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Pengelola Cv. Persada Lestari, Arifin menuturkan kepada awak media Pasalnya Sampai saat ini kondisi perekonomian pasardesa atau pasar Pasirkupang makin terpuruk akibat terbagi menjadi dua pasar didalam satu wilayah desa Nagasari yang seharusnya pasardesa cuma ada satu pasardesa yang resmi yang sudah diatur oleh Peraturan desa (perdes) Nagasari pada keputusan bersama musyawarah desa serta keputusan bersama pengelolaan pasar Pasirkupang.

“Pemasangan spanduk himbuan sengaja dibuat dan ditujukan kepada pedagang pasardesa yang masih menempati kios/ruko/lapak milik Hj. Rukoyah yang berlokasi dipersimpangan jalan raya Pasirkupang, dikarenakan keberadaannya telah melanggar keputusan peraturan desa (Perdes) Nagasari, Kecamatan Serangbaru, kabupaten Bekasi Nomer 4 Tahun 2015 Tentang relokasi pasardesa Nagasari dan keputusan bersama musyawarah desa Nagasari Nomer: 143.11 / 11.BPD / NGSR / IV / 2015 serta keputusan bersama pengelolaan pasar Pasirkupang Nomer:  511.2 / 201 / NGS / V /2015
————————————————
03 / APML / 2015

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

,” jelas Arifin.

Sebagai Pihak pengelola pasar pasirkupang, Arifin dirinya sesalkan upaya yang sudah dilakukan untuk menyelesaikan polemik pasar desa tidak ditanggapi serius oleh pihak pemerintah desa Nagasari, melainkan hanya pertemuan dan diskusi tanpa adanya tindakan nyata untuk menutup pedagang yang menempati kios/ruko/lapak milik Hj. Rukoyah.

“Kalau Kepala desa dan Bumdesnya becus, ini sudah 4 kali diadakan pertemuan menindak lanjuti lewat mediasi, mediasi pertama dipasar namun tidak ada respon, lalu coba mediasi ke dua langsung di rumah lurahnya gak ada respon juga, mediasi ke tiga dikantor kelurahan tidak ada respon juga, mediasi ke empat dikantor kelurahan dihadiri camat membuahkan kesepakatan pasar desa tapi gak ada responnya juga gak bergeming ketika pedagang masih menempati kios/ruko/lapak milik Hj. Rukoyah.” Ungkap Arifin.

Polemik Pasardesa Nagasari, Pengelola Pasar Pasirkupang Sebut Kades dan Bumdes Tidak Becus Selesaikan Polemik Pasar.

Menurut Aripin setelah disosialisasikan kesepakatan pasar desa oleh pemilik kios/ruko/lapak, Hj. Rukoyah kepada para pedagang ditempatnya, pemilik kios/ruko/lapak sudah menyerah tidak berdaya untuk mengusir keberadaan para pedagang.

“Karena belum ada perkembangan Setelah disosialisasikan poin-poin kesepakatan pasardesa oleh pihak pemilik Kios/ruko/Lapak, akhirnya saya coba hubungi kembali pihak pemdes tapi tak ada tanggapan serius padahal sudah dituangkan kesepakatan pasardesa. Walaupun Pasar yang saat ini dikelola Cv. Persada Lestari sudah memiliki dasar pendiriannya kendati masih ada yang kurang dan sedang dilengkapi.” Tegasnya

Terkait permasalahan perizinan tiga Amdal pasar pasirkupang dijelaskan Arifin, hal itu semestinya menjadi tugas kewajiban pemerintah desa Nagasari oleh kepala desa untuk melengkapi administrasi pendirian perizinan pasar karena berada di lahan Tanah Kas Desa (TKD).

“Amdal pendirian pasardesa itu mestinya pihak Desa yang bertanggung jawab, karena kami hanya sebagai pengelola pasar yang menempati bukan sebagai pemilik pasar,” Tegasnya

Pemasangan Spanduk Himbauan berjalan aman dan lancar didampingi unsur keamanan kepolisian mulai dari Bimaspol dan Babinsa TNI, satuan linmas desa Nagasari disaksikan ketua RT, ketua Rw Nagasari dan Organisasi Masyarakat.

Cv. Persada Lestari selaku Pengelola pasar Pasirkupang berharap kepala desa Nagasari dan Bumdes Nagasari untuk bertanggung jawab dan mengambil langkah nyata dengan menindak lanjuti situasi keberadaan dua pasardesa diwilayah desa Nagasari untuk secepatnya mengosongkan pedagang dilokasi pasar tersebut.” Tutup Arifin

(Red)

Berita Terkait

Mantapkan Sinergi TNI-Polri, Danlanud SMH Tegaskan Kesiapan Dukung Penuh Polda Sumsel
Karya Bakti Gerakan Indonesia Asri di BKB, TNI dan Pemkot Palembang Bersihkan Kawasan Ikon Kota
Kemensos melalui Sentra Budi Perkasa Gelar Bakti Sosial Terintegrasi di Kota Palembang, Salurkan Layanan dan Bantuan bagi 507 Pemerlu Atensi Sosial
Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif
Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan
Perkuat Kompetensi Aparat Penegak Hukum, Lapas Kelas I Palembang Hadiri Forum Pengembangan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:16 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Satlantas Polres Bogor Turun Langsung Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:42 WIB

Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:38 WIB

Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:21 WIB

Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25 WIB

Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi dan Koordinator Baru, Tegaskan Integritas serta Profesionalisme Penegakan Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Berita Terbaru