Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

- Redaksi

Minggu, 29 September 2024 - 17:13 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Indragiri Hilir – Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai tidak transparan dan diduga kuat ada yang tak beres atas penggunaan anggaran di instansi tersebut. Contohnya, hingga saat ini publik tidak mengetahui sama sekali tentang penganggaran untuk pembiayaan kerja sama dengan media-media yang ada di Inhil.

Masyarakat pun, melalui lembaga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Indragiri Hilir, sudah melayangkan surat permintaan informasi terkait masalah penggunaan uang rakyat untuk kepentingan pemberitaan dan publikasi di Pemerintahan Kabupaten Inhil. Namun, alih-alih memenuhi permintaan data dan informasi publik, Dinas Kominfo menolak untuk memenuhi permohonan pemohon informasi dengan alasan yang mengada-ada, harus terverifikasi dewan pecundang pers alias Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi kedunguan Dinas Kominfo Inhil tersebut, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kinerja buruk para penyelenggara negara di daerah itu. Dia menilai Kepala Dinas Kominfo PS Inhil, Trio Beni, tidak memiliki kapasitas memadai untuk menjadi pejabat publik, khususnya di bidang komunikasi dan informasi.

“Kadis Trio Beni jelas tidak paham tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sangat disayangkan orang dengan kualifikasi rendah semacam ini harus diberi jabatan dan beban kerja yang dia tidak mengerti sama sekali. Uang negara hanya untuk menggaji pegawai seperti itu, tentu sangat merugikan bangsa, terutama masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir,” ungkap Wilson Lalengke, Minggu, 29 September 2024, kepada media ini saat diminta tanggapannya.

Tokoh pers nasional asal Pekanbaru ini merasa heran dan mempertanyakan, apa hubungan permohonan data dan informasi publik terkait penggunaan anggaran kerja sama media dan publikasi dengan keharusan pemohon wajib terverifikasi dewan pecundang pers? “Ngawur bin tolol akut itu si Kadis Kominfo PS Inhil. Mengherankan sekali. Hampir pasti ada yang disembunyikan dari pengelolaan anggaran negara oleh yang bersangkutan. Untuk itu dia menolak memberikan data dan informasi publik dengan dalih yang tidak masuk akal,” ujar Wilson Lalengke.

Pria yang pernah bertugas sebagai Guru PMP-Kn di SMPN Sapat, Kuala Indragiri, Inhil ini selanjutnya menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang harus dipegang oleh setiap instansi pemerintah, terutama yang bertanggung jawab atas data dan informasi publik. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Semua orang berhak untuk mengetahui berbagai hal tentang data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara ini.

“Jangankan wartawan, pengemis saja berhak mengetahui kemana uang negara yang adalah uang rakyat digunakan. Oleh karena itu, para pengguna anggaran negara wajib hukumnya untuk menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh setiap pemohon informasi kepada badan-badan penyelenggara negara,” tambah Wilson Lalengke.

Sehubungan dengan kejanggalan dan sikap aneh bin ngawur Kadis Kominfo PS Inhil itu, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, ini mendesak Kejaksaan Negeri Inhil, Inspektorat, dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Inhil segera memeriksa Kadis Trio Beni dan jajaran Dinas Kominfo dimaksud. Menurutnya, pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap pihak terkait perlu diambil sesegera mungkin agar tidak menambah banyak kerugian uang negara akibat digunakan secara serampangan dan/atau untuk kepentingan pribadi oknum pejabat yang terindikasi tidak amanah itu.

Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PPWI ini mengatakan bahwa sebagai organisasi yang fokus pada kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan sesuai Pasal 28 UUD 1945, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak proses penegakan hukum berjalan dengan baik, benar dan adil. “Setiap sen uang neraga harus dipertanggungjawabkan, tidak boleh digunakan semau-gue tanpa kejelasan kepada masyarakat. Lembaga publik harus bertanggung jawab dan tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas wartawan nasional yang dikenal sangat anti korupsi ini.

(TIM/Red)

Berita Terkait

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026
Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta
Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi
IPPAT Jabar Gelar Halal Bihalal di Holiday Inn Bandung, Usung Tema Integritas Profesi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD

Berita Terbaru