Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung menangkap seorang perempuan SH, 23, yang telah melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 19:39 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Bandung, Satunews.id – pada Senin 23 September 2024 lalu. Rencananya, tersangka akan menjual anak tersebut dengan harga Rp13 juta rupiah

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono S. I,K. M.S.I,.M.Han, mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka SH adalah dengan mengajak ibu dan anaknya berbelanja di salah satu swalayan di kawasan Panyileukan, Kota Bandung. Tersangka membelikan pakaian untuk ibu korban dan menyuruhnya mencoba baju tersebut.

“Ibu korban kemudan mengganti baju di ruang ganti. Setelah keluar dari kamar ganti, tersangka dan anaknya sudah tidak ada,” ucap Budi didampingi Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia, di Mapolrestabes Bandung, Kamis 26 September 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapilrestabes Bandung mengatakan, ibu korban tidak menemukan anaknya dan tersangka setelah mencari di sekitar swalayan. Akhirnya ibu korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panyileukan.

“Polsek Panyileukan kemudian melakukan penyelidikan serta mencari korban dan tersangka. Ditemukan juga angkutan umum yang diduga ditumpangi korban di wilayah Ujungberung, dan Alhamdulillah di suatu tempat polisi menemukan tersangka bersama korban,” ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut kapolrestabes Bdg tersangka berniat untuk menjual anak yang masih berusia 2 tahun itu kepada orang lain. Polisj juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas calon pembeli.

“Untuk berapa kalinya, pengakuan tersangka baru sekali, tapi masih kita dalami. Tapi dengan modusnya membeli pakaian, artinya diduga sebelumnya sudah pernah tapi masih kita dalami. Tersangka akan menjual korban dengan harga Rp13 juta rupiah. Dan kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap calon pembelinya,” kata dia.

Kapolrestabes Bdg menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta,” ucap dia.

(d.j)

#Satunews.id

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang
Luar Biasa! Berawal dari Hobi, Muhammad Alfatih Sukses Dominasi Podium Tertinggi Kejurnas Taekwondo Tingkat Nasional
Api Melalap Rumah Jurnalis di Palembang, Dugaan Korsleting Listrik Jadi Perhatian
LANSIA YANG LOMPAT DARI JEMBATAN MUSI IV DITEMUKAN BASARNAS MENGAPUNG MENINGGAL DUNIA
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Hari Santri Nasional 2026, H. Junaidi Samsudin Ajak Generasi Muda Meneladani Perjuangan Ulama dan Belajar Sepenuh Hati
Momentum Hari Santri Nasional 2026, Danramil Cileungsi Mayor , Endang Lili Gaungkan Pesan Indonesia Damai dan Penuh Berkah
Hari Santri Nasional 2026, Kades Uwes Wijaya Tegaskan Peran Santri sebagai Pilar Moral Bangsa Menuju Indonesia Emas

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Trotoar hingga Drainase Harus Bebas Bangunan, Pemkot Bandung Tertibkan Hampir 940 Bangli

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Abaikan Tenggat 7 Hari, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Pasirluyu

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Biodigester AKSARA Hadir di Ciangsana, H. Udin Saputra Dorong Inovasi Pengolahan Limbah dan Energi Ramah Lingkungan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Hari Santri Nasional 2026, H. Junaidi Samsudin Ajak Generasi Muda Meneladani Perjuangan Ulama dan Belajar Sepenuh Hati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Kades Uwes Wijaya Tegaskan Peran Santri sebagai Pilar Moral Bangsa Menuju Indonesia Emas

Berita Terbaru

Artikel

Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Sabtu, 24 Okt 2026 - 21:46 WIB