Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal Yang Viral di Padalarang

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 07:45 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Kawanan begal yang beraksi di Jalan Purwakarta Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi.

Para tersangka merupakan spesialis pelaku begal di wilayah Cianjur dan perbatasan KBB dan sudah berhasil Polres Cimahi ungkap. Para pelaku merupakan pelaku yang kerap beroperasi di wilayah hukum Cimahi di perbatasan dan wilayah Cianjur, Senin (23/9/2024).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, Polisi telah menangkap 5 pelaku begal dan masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku lain.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada lima yang kita tangkap, inisial DS, FH, FF, AT, dan AN salah satunya pelajar di Cianjur dan satu orang lagi masih DPO inisial KM,” ungkapnya.

Aksi para tersangka melakukan pembegalan di Jalan Raya Purwakarta KBB pada Selasa (17/9/2024) terekam CCTV dan viral di media sosial. Dari pemeriksaan polisi, kawanan begal tersebut ternyata melakukan pembegalan di empat titik lain di malam yang sama.

Setelah melakukan pembegalan di Padalarang, mereka melakukan lagi pembegalan tidak jauh di TKP pertama yakni di Cipatat, kemudian mereka melanjutkan perjalanan pulang ke arah Cianjur karena mereka kebanyakan tinggal di Cianjur. Selain itu para tersangka melakukan juga pembegalan di Cianjur sebanyak 3 TKP. Jadi satu hari mereka melakukan hampir di 5 TKP,” jelasnya.

Kawanan begal tersebut memang dikenal sadis saat melancarkan aksinya. Dengan berbekal senjata tajam, pelaku tidak segan-segan melukai para korban yang menjadi sasaran begal.

“Mereka memang spesialis begal, barang barang hasil dari pencurian seperti motor dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana ditempat lain. Ada juga yang dijual dan hasilnya di bagi-bagi,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1E dan 2E KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(d.j)

#Satunews.id

#Bidhumas Polda Jabar

Berita Terkait

Polda Jabar Imbau Warga Gunakan Masker untuk Antisipasi Abu Vulkanik
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
SUBLING Putaran ke-100 di Masjid As-Salam, Kades Ciangsana Ajak Seluruh Elemen Desa Bersatu dalam Syiar dan Keteladanan Nabi
Kapolda Jabar  Kunjungan Kerja ke Polres Pangandaran, Tekankan Personil Pahami Permasalahan Masyarakat
PLN Dorong Ekonomi Sirkular di Palembang lewat Gerobak Listrik GEMPITA  
H. Juharman Memberi Bantuan Ke Warga Kampung Meranjat Korban Kebaran  
Unit Ranmor Polrestabes Palembang Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor
Perkuat Nilai Spiritual, Lapas Kelas I Palembang Ajak Warga Binaan Teladani Akhlak Rasulullah

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:26 WIB

Renovasi SDN 026 Bojongloa Dimulai, Pemkot Pastikan Hak Pendidikan Siswa Tetap Terjaga

Senin, 7 September 2026 - 16:00 WIB

Pemkot Bandung Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Abu Vulkanik, Warga Diimbau Tetap Waspada

Senin, 7 September 2026 - 15:07 WIB

471 KPM Desa Situsari Terima Bantuan Beras, Kades Dahlan: Harus Tepat Sasaran dan Benar-Benar Bermanfaat

Senin, 7 September 2026 - 14:34 WIB

WASPADA DEBU VULKANIK! Pemdes Jonggol Ingatkan Warga Lindungi Diri dan Keluarga dari Potensi Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

Delapan Bandara Terdampak Abu Vulkanik, Kertajati Disiapkan Jadi Alternatif Penerbangan

Minggu, 6 September 2026 - 21:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bandung, Disdik Wajibkan Masker di Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 21:10 WIB

BPBD Bandung Latih Warga Rusunawa Cingised Hadapi Bencana Lewat Simulasi Evakuasi

Minggu, 6 September 2026 - 20:56 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Bandung, Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi

Berita Terbaru