Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri Di Kec. Batuputih Kab. Sumenep

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 10:45 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Satunews.id – Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M didampingi Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H, Kasat Reskrim Akp Irwan Nugraha.,S.H dan Kasi Humas Akp Widiarti.,S.H melaksanakan conference pers kasus pembunuhan di Desa Juruan Daya Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep. Senin (23/9/2024)

Diketahui pembunuhan terjadi pada tanggal 10/9/2024 sekira pukul 18.00 wib di dalam rumah korban NH (33) Dusun Talaran Desa Juruan Daya Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep. Pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri R (45)

Kronologi Kejadian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 16.00 wib tersangka R mengajak korban (NH) untuk melakukan hubungan suami istri namun ditolak oleh korban sehingga tersangka memaksa korban tetapi tetap menolak dengan melontarkan kata kata kasar kepada tersangka,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya tersangka mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh, saat jatuh leher korban mengenai sebuah kayu sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak.

“Tersangka langsung meninggalkan korban dan pergi ke tempat kerja namun ditengah perjalanan namun ditengah perjalanan baru sadar jika hpnya ketinggalan sehingga tersangka kembali kerumahnya. Dan sesampainya dirumah tersangka mengecek korban yang ternyata sudah meninggal dunia dan selanjutnya tersangka menyampaikan kepada tetangga jika korban terjatuh saat mengecat,” jelasnya.

Dari informasi beberapa tetangga bahwa ada bekas lebam di leher korban sehingga pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur (Exshumasi)

Dan berdasarkan hasil exshumasi diperoleh kesimpulan bahwa cara kematian korban tidak wajar dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka mengakui telah melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan matinya korban. Yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka R.

Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya (korban) karena sejak satu bulan yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan.

Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(asni)

#Satunews.id

#KaperwilJatim

Berita Terkait

SUBLING Putaran ke-100 di Masjid As-Salam, Kades Ciangsana Ajak Seluruh Elemen Desa Bersatu dalam Syiar dan Keteladanan Nabi
PLN Dorong Ekonomi Sirkular di Palembang lewat Gerobak Listrik GEMPITA  
H. Juharman Memberi Bantuan Ke Warga Kampung Meranjat Korban Kebaran  
Unit Ranmor Polrestabes Palembang Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor
Perkuat Nilai Spiritual, Lapas Kelas I Palembang Ajak Warga Binaan Teladani Akhlak Rasulullah
Tri Martono: Setiap Lekukan Batang Punya Cerita, 261 Bonsai Hadir di Pameran PPBI Plaju
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Ringkus Pencuri Barang Inventaris Kantor BRMP Sumsel
Tak Sekadar Satukan Paguyuban, PNSB Kini Buka Pusbakum, Edward Jaya Jadi Panglima Advokasi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:26 WIB

Renovasi SDN 026 Bojongloa Dimulai, Pemkot Pastikan Hak Pendidikan Siswa Tetap Terjaga

Senin, 7 September 2026 - 16:00 WIB

Pemkot Bandung Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Abu Vulkanik, Warga Diimbau Tetap Waspada

Senin, 7 September 2026 - 15:07 WIB

471 KPM Desa Situsari Terima Bantuan Beras, Kades Dahlan: Harus Tepat Sasaran dan Benar-Benar Bermanfaat

Senin, 7 September 2026 - 14:34 WIB

WASPADA DEBU VULKANIK! Pemdes Jonggol Ingatkan Warga Lindungi Diri dan Keluarga dari Potensi Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

Delapan Bandara Terdampak Abu Vulkanik, Kertajati Disiapkan Jadi Alternatif Penerbangan

Minggu, 6 September 2026 - 21:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bandung, Disdik Wajibkan Masker di Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 21:10 WIB

BPBD Bandung Latih Warga Rusunawa Cingised Hadapi Bencana Lewat Simulasi Evakuasi

Minggu, 6 September 2026 - 20:56 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Bandung, Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi

Berita Terbaru