Kontroversi PP 28/2024: Legislator Kritisi Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

satu news 01

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024 - 08:35 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id 

KAB. BANDUNG – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, khususnya terkait kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, telah memicu perdebatan hangat di kalangan legislator. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah Pasal 103, terutama Ayat (4) butir “e” yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi di sekolah.

Hj. Netty Prasetiyani Heryawan, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, menyatakan penolakannya terhadap pasal ini. Ia menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi di lingkungan sekolah akan menimbulkan kontroversi dan bertentangan dengan ajaran agama. Netty khawatir bahwa kebijakan tersebut akan mengarah pada legalisasi perbuatan yang dianggap melanggar norma agama.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maulana Fahmi, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung yang juga berasal dari Fraksi PKS, menambahkan bahwa PP ini perlu dikaji ulang. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah baru dan bertentangan dengan nilai-nilai moral. Fahmi mengusulkan pendekatan alternatif yang lebih mendidik, seperti peningkatan ibadah, pendidikan agama, serta kegiatan olahraga dan aktivitas positif lainnya. Ia berpendapat bahwa masalah kesehatan reproduksi dan pergaulan bebas di kalangan pelajar seharusnya diatasi dengan pendekatan yang membangun karakter dan meningkatkan keimanan, bukan dengan penyediaan alat kontrasepsi yang bisa memicu perilaku negatif.

Fahmi juga mengkritik data dari kementerian yang menyebutkan bahwa 20 persen pelaku aborsi adalah pelajar. Ia merasa bahwa solusi berupa penyediaan alat kontrasepsi tidak akan mendidik, melainkan justru dapat mendorong rasa penasaran dan perilaku yang tidak diinginkan. Ia menegaskan bahwa solusi untuk mengatasi masalah ini harus fokus pada penyebab dasar, bukan hanya pada upaya mitigasi.

Dalam pandangan Fahmi, penting untuk melakukan kaji ulang terhadap PP ini untuk memastikan dampak jangka panjangnya jika diterapkan. Ia berpendapat bahwa meski tujuan dari aturan tersebut mungkin baik, dampaknya terhadap generasi muda dan masyarakat perlu dipertimbangkan dengan matang.

(Red)**

Berita Terkait

SMKN 2 Palembang dan Yayasan Vokasi Siapkan Pencari Kerja Siap Pakai, Suparman: Lulusan Langsung Terhubung ke Dunia Industri
Rutan Kelas I Palembang Salurkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Warga Binaan, Wujud Kepedulian dan Penguatan Hubungan dengan Masyarakat
MARAKNYA TEMUAN DUGAAN SL ILEGAL PERUMDA AIR MINUM TIRTAJATI CABANG LOSARI MENCUAT
Kasdim 0418/Palembang Buka Kegiatan Persami Korps Kader Republik Indonesia (KKRI) di Bumi Perkemahan Candika
Mantapkan Sinergi TNI-Polri, Danlanud SMH Tegaskan Kesiapan Dukung Penuh Polda Sumsel
Karya Bakti Gerakan Indonesia Asri di BKB, TNI dan Pemkot Palembang Bersihkan Kawasan Ikon Kota
Kemensos melalui Sentra Budi Perkasa Gelar Bakti Sosial Terintegrasi di Kota Palembang, Salurkan Layanan dan Bantuan bagi 507 Pemerlu Atensi Sosial
Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:22 WIB

SMKN 2 Palembang dan Yayasan Vokasi Siapkan Pencari Kerja Siap Pakai, Suparman: Lulusan Langsung Terhubung ke Dunia Industri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:04 WIB

Rutan Kelas I Palembang Salurkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Warga Binaan, Wujud Kepedulian dan Penguatan Hubungan dengan Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kasdim 0418/Palembang Buka Kegiatan Persami Korps Kader Republik Indonesia (KKRI) di Bumi Perkemahan Candika

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:55 WIB

Karya Bakti Gerakan Indonesia Asri di BKB, TNI dan Pemkot Palembang Bersihkan Kawasan Ikon Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:50 WIB

Kemensos melalui Sentra Budi Perkasa Gelar Bakti Sosial Terintegrasi di Kota Palembang, Salurkan Layanan dan Bantuan bagi 507 Pemerlu Atensi Sosial

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:55 WIB

Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:23 WIB

Perkuat Kompetensi Aparat Penegak Hukum, Lapas Kelas I Palembang Hadiri Forum Pengembangan Kapasitas Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru