Kontroversi PP 28/2024: Legislator Kritisi Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

satu news 01

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024 - 08:35 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id 

KAB. BANDUNG – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, khususnya terkait kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, telah memicu perdebatan hangat di kalangan legislator. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah Pasal 103, terutama Ayat (4) butir “e” yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi di sekolah.

Hj. Netty Prasetiyani Heryawan, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, menyatakan penolakannya terhadap pasal ini. Ia menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi di lingkungan sekolah akan menimbulkan kontroversi dan bertentangan dengan ajaran agama. Netty khawatir bahwa kebijakan tersebut akan mengarah pada legalisasi perbuatan yang dianggap melanggar norma agama.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maulana Fahmi, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung yang juga berasal dari Fraksi PKS, menambahkan bahwa PP ini perlu dikaji ulang. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah baru dan bertentangan dengan nilai-nilai moral. Fahmi mengusulkan pendekatan alternatif yang lebih mendidik, seperti peningkatan ibadah, pendidikan agama, serta kegiatan olahraga dan aktivitas positif lainnya. Ia berpendapat bahwa masalah kesehatan reproduksi dan pergaulan bebas di kalangan pelajar seharusnya diatasi dengan pendekatan yang membangun karakter dan meningkatkan keimanan, bukan dengan penyediaan alat kontrasepsi yang bisa memicu perilaku negatif.

Fahmi juga mengkritik data dari kementerian yang menyebutkan bahwa 20 persen pelaku aborsi adalah pelajar. Ia merasa bahwa solusi berupa penyediaan alat kontrasepsi tidak akan mendidik, melainkan justru dapat mendorong rasa penasaran dan perilaku yang tidak diinginkan. Ia menegaskan bahwa solusi untuk mengatasi masalah ini harus fokus pada penyebab dasar, bukan hanya pada upaya mitigasi.

Dalam pandangan Fahmi, penting untuk melakukan kaji ulang terhadap PP ini untuk memastikan dampak jangka panjangnya jika diterapkan. Ia berpendapat bahwa meski tujuan dari aturan tersebut mungkin baik, dampaknya terhadap generasi muda dan masyarakat perlu dipertimbangkan dengan matang.

(Red)**

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru