Plt.Bupati Karawang Bersama Kadisnaker Gelar Rapat Sosialisasi PP No 51 Tahun 2023

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 26 November 2023 - 07:39 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, || Satunews.id –Plt Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh beserta Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang disertai dengan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pembekalan Tentang Perdagangan Karbon secara hybrid.

Rapat tersebut dilaksanakan di Bale Prasuti Singaperbangsa pada hari Senin (20/11/23).

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa kegiatan mingguan ini akan membahas beberapa isu, seperti perdagangan karbon, tren inflasi dalam sepekan terakhir, dan sosialisasi tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menjelaskan tiga hal penting dalam pelaksanaan upah minimum. Pertama, kebijakan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun agar mereka memiliki daya beli yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Hal ini juga merupakan wujud perlindungan pemerintah terhadap pekerja/buruh agar mereka tidak mendapatkan upah yang rendah serta sebagai upaya pengentasan kemiskinan,ujarnya.

Selain itu, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Pemerintah akan mempertimbangkan keseluruhan faktor ini dalam menentukan jumlah kenaikan upah minimum setiap tahunnya.

Terakhir, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih mewajibkan penerapan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur dan Skala Upah. Dengan demikian, upah pekerja/buruh akan ditentukan berdasarkan produktivitas dan kualitas para buruh.

Sumber : Diskominfo

 

Berita Terkait

IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
Frutika Sirup Indonesia Hadirkan Produk Minuman Premium, Siap Bersaing di Pasar Global
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Halalbihalal NasDem Jabar Jadi Momentum Kolaborasi dengan Pemprov
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat Dorong Optimalisasi Perumda Tirta Tarum

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:29 WIB

Calon Anggota BPD Desa Jatireja, Narti Siti Fachriyati Siap Bawa Perubahan Positif

Kamis, 23 April 2026 - 10:19 WIB

Pelayanan KB Serentak Warnai HUT ke-385 Kabupaten Bandung, Dinas DaldukPPA Sasar Tiga Wilayah

Minggu, 19 April 2026 - 23:51 WIB

Pengobatan Alat Vital Rajeg Tangerang H.Abdulazis Pusat Pembesar Kejantanan Pria

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru