JAKARTA || Hingga kini ada delapan orang anggota DPR yang setuju terhadap usulannya mengenai hak angket Mahkamah Konstitusi (MK) atas dasar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Hal itu dikatakan politikus PDI-P Masinton Pasaribu saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Akan tetapi, Masinton enggan membocorkan siapa saja delapan orang yang dimaksud.
Ada delapan orang yang menyatakan oke, tetapi belum tanda tangan (persetujuan hak angket),” kata Masinton.
Ditanya lebih lanjut soal sudah berapa fraksi yang setuju dengan usulannya, Masinton mengatakan ada tiga fraksi.
Namun, lagi-lagi ia enggan membocorkan kepada awak media mana saja fraksi yang dimaksud setuju.
“Enggak usah disebutlah, namanya juga saya enggak sebut. Ini juga mereka belum tanda tangan,” ujar dia.
Menurut anggota Komisi XI DPR ini, dengan demikian usulan mengenai hak angket tetap berlanjut.
Ia memastikan akan terus menggalang dukungan dari sesama anggota DPR untuk memuluskan hak angket.
Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya”
“Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket,” tutur Masinton.
Di Tulis Oleh : Henhen Editor