Kades Cukanggenteng Kena Tegur, Bupati Minta Perbaiki Kinerja dan Komunikasi

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:17 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.id

Kab Bandung, || – Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi mengeluarkan Teguran Tertulis I kepada Kepala Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa 21 Oktober 2025.

Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 714/327!/DPMD, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah DPMD melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap sejumlah laporan dari masyarakat serta surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak kecamatan.

Dalam surat tersebut, DPMD menyebut pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa Cukanggenteng dinilai kurang optimal, terutama dalam aspek komunikasi publik, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Hasil evaluasi yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 menemukan tiga poin utama kelemahan kinerja kepala desa, yaitu:

1. Tidak menunjukkan kemampuan komunikasi yang baik dan santun dalam berinteraksi dengan masyarakat sehingga menimbulkan ketegangan sosial.

2. Kurang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan aset dan penyampaian informasi publik.

3. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dalam surat teguran itu juga ditegaskan, perilaku dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Desa Cukanggenteng diperintahkan untuk:

Memperbaiki kinerja pemerintahan desa, khususnya dalam aspek komunikasi publik, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat.

Melakukan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,dan
Melaporkan hasil tindak lanjut atas teguran tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak surat diterbitkan.

DPMD menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak terdapat perbaikan nyata, maka akan dijatuhkan sanksi administratif lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik.****

Berita Terkait

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Perdana Digelar, Kajian Muharram 1448 H Majelis Taklim MKBD Diserbu 700 Jamaah, Hadirkan Tokoh Nasional dan Ulama Ternama
Sekilas Catatan Pentahelix Dayeuhkolot: Dari Kolaborasi hingga Terwujudnya Normalisasi Cipalasari
Warga Sambut Baik Pembangunan JDU Tirta Raharja, Akses Air Bersih Makin Terjamin
Indomaret Fun Bike 2026 Jadi Magnet Baru Olahraga Masyarakat Bandung,
Pemilihan BPD Desa Bojongmalaka Berlangsung Demokratis, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa
Bandung Jadi Saksi Kejayaan Tenis Meja ASEAN, Indonesia Raih Trofi TTACC 2026 dan ONIC Sport Juara U-13 ‎
Kang DS: Jangan Saling Menyalahkan, Saatnya Bersama Tuntaskan Persoalan Dayeuhkolot.

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:54 WIB

Sekilas Catatan Pentahelix Dayeuhkolot: Dari Kolaborasi hingga Terwujudnya Normalisasi Cipalasari

Senin, 15 Juni 2026 - 14:09 WIB

Warga Sambut Baik Pembangunan JDU Tirta Raharja, Akses Air Bersih Makin Terjamin

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:24 WIB

Indomaret Fun Bike 2026 Jadi Magnet Baru Olahraga Masyarakat Bandung,

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pemilihan BPD Desa Bojongmalaka Berlangsung Demokratis, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bandung Jadi Saksi Kejayaan Tenis Meja ASEAN, Indonesia Raih Trofi TTACC 2026 dan ONIC Sport Juara U-13 ‎

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:22 WIB

Kang DS: Jangan Saling Menyalahkan, Saatnya Bersama Tuntaskan Persoalan Dayeuhkolot.

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Bandung Jewellery Fair 2026 Jadi Momentum StarGold Pusat Logam Mulia Perkenalkan Investasi Emas Terpercaya

Berita Terbaru