Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor

satu news 01

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:04 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.id

Bandung, || Kuasa Hukum Pelapor M.Ridho.SH.MH membenarkan Bahwa Uben Yunara Selaku TERLAPOR EKS.KOMUT BPR KAB BANDUNG ditahan Dipolda JABAR Sejak Kamis Malam dan Ridho mengapresiasi Kinerja POLDA Jabar, SERTA DUKUNGAN DARI KPK JABAR yang Bergerak Tanpa Banyak Bicara.

Polda Jawa Barat menunjukkan komitmennya untuk bertindak transparan dan akuntabel dalam menanggapi laporan masyarakat.
Menurut Kuasa Hukum Terlapor Yaitu M.Ridho SH.MH. Menyampaikan pada awak media bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh polda jabar sudah benar benar baik dan profesional .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Polda Jabar telah melengkapi serangkaian prosedur penyelidikan dan penyidikan hingga perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menurut informasi dari Kuasa Hukum Pelapor yaitu sdr.M.Ridho.SH.MH menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat kabar sejak semalam (kamis malam 9 Oktober 2025) sdr.Uben Yunara Sudah ditahan Oleh Pihak polda jabar dan mungkin kurang lebih pelimpahan ke kejaksaannya sekitar kurang lebih 1 mingguan

Selanjutnya Ridho juga mengapresiasi pada KPK jabar yang berperan aktif mengawal kasus ini secara konsisten serta memberikan saran pendapat juga informasi terkait penegakan hukum hingga tentunya dapat bersinergi dengan seluruh lini baik itu APH maupun masyarakat.

” Tentu kini sdr Uben Yunara harus dapat mempertanggung jawabkan semuanya atas apa yang terjadi saat ini, “.

Rido menilai langkah Polda Jabar dalam menangani kasus ini sudah cukup transparan dan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi kerja penyidik yang bergerak cepat dan profesional. Harapan kami, perkara ini bisa segera tuntas sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya.

Saat ini, Polda Jawa Barat masih menunggu proses lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait apakah berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap persidangan. ***

Berita Terkait

Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim
Buka Akses Ekonomi, Pangdam II/Sriwijaya Resmikan Jembatan Gantung Garuda di OKU
Dinsos Juara 2, Dinas Pangan Juara 3 Unjuk Kapinter ASN Kota Cimahi
Reuni Nasional Atribut 2000 di Tegal, Perkuat Soliditas Prajurit TNI AD
Merajut Kenangan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel, Perkuat Kebersamaan Lintas Provinsi
Dinsos OKU Evakuasi ODGJ Sakit Terlantar di Depan Gedung DPRD, Langsung Dirujuk ke RS
Respon Keluhan Masyarakat, Bupati OKU Luncurkan Pengurasan Perpipaan IPA PDAM Tirta Raja
Pikiran Rakyat Gelar Anugerah Penghargaan 60 Tahun untuk Tokoh-Tokoh Jabar di Savoy Homann
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:37 WIB

Praktik Terima Emas Tanpa Surat oleh Tuku Emas Disorot, Pengamat Ingatkan Kepatuhan Regulasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:01 WIB

Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Simbol Penguatan Layanan di Tingkat Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:43 WIB

Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:47 WIB

Bekasi Timur Memanas, Kunjungan Dishub di Perlintasan Ampera Picu Lumpuhnya Arus Lalu Lintas, Standar Keselamatan Dipertanyakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:54 WIB

Pengajian Rutin Bojongnangka Menggema: Menguatkan Iman, Mempererat Silaturahmi Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Tragedi Flyover Bojong Menteng : Truk Fuso Diduga Rem Blong, Pengendara Motor Tewas di Tempat 

Kamis, 30 April 2026 - 16:59 WIB

Musdesus BLT DD 2026 Leuwikaret Tetapkan 43 KPM, Bantuan Rp100 Ribu/Bulan Uji Komitmen Transparansi

Kamis, 30 April 2026 - 15:03 WIB

Dari OTODA ke Aksi Nyata: Camat Gunung Putri Apresiasi Karanggan, Program Habitat Tak Sekadar Janji

Berita Terbaru