DPRD Kota Bandung Dorong PLTSA

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 6 November 2023 - 07:16 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

Pemkot Bandung || hingga saat ini masih kerja keras mencari solusi terbaik dan tercepat untuk menangani darurat sampah. Darurat sampah masih berlangsung sampai 26 Desember 2023 sesuai Keputusan Wali Kota Bandung tentang Penetapan Situasi Darurat Pengelolaan Sampah.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha menilai, darurat sampah harusnya tidak terjadi. Ia pun menyoroti langkah Pemkot Bandung yang terkesan lamban dan malah membalikkan kewajiban pada masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap bahwa pemerintah tidak bisa menyalahkan masyarakat. Sampah saat ini tergelar di mana-mana, lautan sampah sulit diselesaikan, masyarakat tidak salah. Tapi ada sebuah kebijakan yang perlu ditindak lanjuti terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), ini sebetulnya penyelesaian dari kota metropolis semacam kota Bandung. Kota besar yang harus selesai permasalahan sampahnya secara tepat,” ujar Achmad, Senin (6/11/2023).

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 5 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042 seolah tak diindahkan. Pemkot seharusnya serius untuk segera menyelesaikan sampah di Kota Bandung.

Rakyat tidak boleh dibebani sebab sudah menjalankan kewajiban seperti pajak retribusi. Sehingga pemerintah lah yang harus mampu memberi pelayanan dan perlindungan, termasuk soal sampah.

“Jangan sekedar menggampangkan masyarakat harus gotong royong, tapi kan masalahnya kenapa sekarang ada darurat sampah kan baheula harusnya nggeus (dulu harusnya sudah) beres, tapi kenapa ada pembiaran PLTSa,” tuturnya.

Soal adanya denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, ia mengaku tak setuju.

Seperti diketahui, pelaku buang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berkaca dari Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Bahkan termasuk pada langkah Pemkot Bandung yang sedang menggaungkan kembali kurang, pisahkan, dan manfaatkan sampah (Kang Pisman).

Ia mengkritisi hal ini sebab dianggapnya masih perlu waktu untuk membangun kesadaran. Metode ini tak akan relevan untuk kemajuan kota Bandung beberapa tahun ke depan, sejalan dengan adanya pembangunan.

“Jadi saya nggak setuju ada denda buang sampah sembarangan. Tapi kalau di sungai begitu baru nggak boleh. Darurat tuh siapa yang bikin darurat.  Nggak bisa dong pemerintah terus menyalahkan pada kondisi saat ini,” ucapnya.

Solusi jangka pendek menurutnya, yakni kembali lagi pada TPA Sarimukti. Dikatakan, perlu ada perhitungan tepat kira-kira sampai kapan masyarakat bisa membuang sampah ke TPA di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, serta kapan pembangunan PLTSa bisa rampung sampai beroperasional.

“Ya itu kan masih dibuka Sarimukti, kita ukur kira-kira Sarimukti sampai berapa tahun PLTSa pembangunan berapa tahun, Kan begitu harusnya, sederhana tapi dibikin pusing karena tidak ada kemauan. Selalu cari alasan agar PLTSa tidak dibangun. DPRD sudah lakukan dorongan, tapi ada juga satu kepentingan-kepentingan lain, ada beberapa partai yang menolak juga,” tandasnya.

Ditulis Oleh : Henhen Editor

Berita Terkait

Bobol Borgol, 3 Terdakwa Kabur
IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
Frutika Sirup Indonesia Hadirkan Produk Minuman Premium, Siap Bersaing di Pasar Global
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Halalbihalal NasDem Jabar Jadi Momentum Kolaborasi dengan Pemprov
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:21 WIB

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Selasa, 14 April 2026 - 08:57 WIB

IPPAT Jabar Gelar Halal Bihalal di Holiday Inn Bandung, Usung Tema Integritas Profesi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:37 WIB

MEMALUKAN! Anggaran Publikasi Muscab PKB di Sentul Jadi Sorotan, Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 1 April 2026 - 17:09 WIB

Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:13 WIB

Penutupan Jalur Puncak dan Pembatasan Angkutan Umum Disorot, Aktivis Minta Evaluasi Menyeluruh

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:59 WIB

Penangkapan Mobil Box Miras Dikritik sebagai OTT, DPRD Panggil Satpol PP

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:21 WIB

Program MBG di SDN Kembang Kuning Klapanunggal: Menu Bergizi Lengkap, Kepala Sekolah Apresiasi Program Pemerintah

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:59 WIB

Makanan Bergizi Nasional Diarak, Kualitasnya Nyaris Kadaluarsa

Berita Terbaru